CARA TAUBAT AGAR TIDAK MUDAH JATUH LAGI DALAM DOSA

CARA TAUBAT AGAR TIDAK MUDAH JATUH LAGI DALAM DOSA

Bagaimana bertaubat dengan baik dan agar tidak kembali lagi ke dalam perbuatan dosa? Tolong nasihat nya dan taushiyah nya ya ustadz. Syukron wa jazakumullohu khoiron.

Jawaban: Bentuk taubat yang dituntut dalam Islam adalah taubat nasuha, itulah hakikat taubat yang sebenarnya. Lalu bagaimana syarat taubat nasuha? Dalam hal ini seorang ulama bernama Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya riyadus salihin pada bab taubat: “Para ulama mengatakan, bertaubat itu hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jikalau kemaksiatan itu terjadi antara seorang hamba dan antara Allah Ta’ala saja, yakni tidak ada hubungannya dengan hak seorang manusia yang lain, maka untuk bertaubat itu harus mememenuhi tiga macam syarat, yaitu: Pertama, menghentikan dari kemaksiatan yang dilakukan, kedua, menyesal karena telah melakukan kemaksiatan tersebut dan ketiga, bertekad kuat tidak akan kembali mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya. Jikalau salah satu dari tiga syarat tersebut ada yang tidak terpenuhi maka tidak sah taubatnya. Apabila kemaksiatan itu ada hubungannya dengan sesama manusia, maka syarat-syaratnya itu ada empat macam, yaitu tiga syarat di atas dan keempatnya adalah melepaskan tanggungan itu dari pihak yang bersangkutan. Maka jikalau tanggungan itu berupa harta atau yang semisal dengan itu, maka wajiblah mengembalikannya kepada yang berhak tadi, jikalau berupa dakwaan zina atau yang semisal dengan itu, maka hendaklah mencabut dakwaan tadi dari orang yang didakwakan atau meminta saja pengampunan daripada kawannya dan jikalau merupakan pengumpatan, maka hendaklah meminta penghalalan yakni pemaafan dari umpatannya itu kepada orang yang diumpat olehnya. Seseorang itu wajib bertaubat dari segala macam dosa, tetapi jikalau seseorang itu bertaubat dari sebagian dosanya, maka taubatnya itupun sah dari dosa yang dimaksudkan itu, demikian pendapat para ulama yang termasuk golongan ahlul haq, namun saja dosa-dosa yang lain-lainnya masih tetap ada dan tertinggal – yakni yang belum ditaubati-. Sudah jelaslah dalil-dalil yang tercantum dalam Kitabullah, Sunnah Rasulullah serta ijma’ seluruh umat perihal wajibnya mengerjakan taubat itu. ”

Imam An-Nawawi juga berkata dalam syarah sahih muslim pada bab bersegera dalam taubat dan bergembira atas pertaubatannya: “Para ulama sepakat bahwa taubat dari segala bentuk kemaksiatan adalah wajib, wajibnya bersifat segera, tidak boleh ditunda baik dosa kecil maupun besar. ” Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *