KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MASIH BERTATO KEBAWA MATI, BAGAIMANA HUKUMNYA?
Dari ROHMAN, pak ustad, apa hukumnya bila orang pake tato terus kebawa mati? Terima kasih.
Jawaban: Perbuatan mentato adalah perbuatan yang haram, sebagaimana dalam sebuah hadits:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ
Artinya: “Nabi melarang jual beli anjing dan jual beli darah , dan melarang orang yang mentato dan yang ditato dan pemakan riba, serta melaknat orang yang menggambar.” (HR. Al-Bukhari)
Oleh karenanya, barangsiapa yang melakukannya karena tidak tahu keharamannya atau ditato oleh orang lain ketika kecilnya, maka setelah dia tahu keharamannya hendaklah dia berusaha untuk menghilangkannya kalau itu mudah dan tidak ada mudharat. Akan tetapi kalau sulit sekali menghilangkannya atau ada mudharatnya maka cukup baginya untuk bertaubat dan beristighfar.
Imam An-Nawawi menukil keterangan Imam ar-Rafi’i:
فى تعليق الفراء أَنَّهُ يُزَالُ الْوَشْمُ بِالْعِلَاجِ فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْ إلَّا بِالْجُرْحِ لَا يُجْرَحُ وَلَا إثْمَ عَلَيْهِ بعد التوبة
“Dalam Ta’liq al-Farra’ dinyatakan: tato harus dihilangkan dengan diobati. Jika tidak mungkin dihilangkan kecuali harus dilukai, maka tidak perlu dilukai, dan tidak ada dosa setelah bertaubat.” (Lihat Kitab al-Majmu’).
Jadi, apabila seseorang yang sudah terlanjur mentato tubuhnya, ia sudah berusaha untuk menghilangkannya, namun ada kesulitan atau adanya mudharat apa bila dihilangkan. Juga ia sudah bertaubat kepada Allah, insyaAllah Allah akan mengampuninya dan memaafkannya. Apabila ia mati, tato tersebut tidak perlu dihapus. Adapun di akherat, urusannya ada di tangan Allah . Wallahu a`lam