KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
PERNAH MENINGGALKAN SHALAT PADA MASA LALU, WAJIBKAH MENGQADHA’?
Bismillah, assalamu’alaikum, ustadz saya mau tanya, apakah betul kita harus mengqadha` sholat wajib kita yang pernah kita tinggalkan pada saat masih jahiliyah dulu ? tolong dijawab, dulu saya sering sholatnya bolong-bolong.
Jawab: Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:
Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam dengan melaksanakan shalat, telah menghapus dosa yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah ,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal: 38).
Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut atau sampai batas waktunya berakhir, tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat atau tanpa udzur syar’i, kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.
Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah datang dari Nabi , bahwa beliau bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim).
Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi ,
مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa tidak mengerjakan shalat sampai waktunya habis, maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari).
Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Alla ,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah: 185).
Karena penundaan atau qadha’ pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan, adalah karena udzur syar’i. Mengganti atau qadha’ ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.
Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan selama tiga tahun tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.
Para ulama menganjurkan, bagi siapa saja yang meninggalkan shalat wajib, agar segera bertaubat dan perbanyak melakukan shalat sunnah. Dengan harapan, shalat sunnah yang dia kerjakan bisa menjadi penebus kesalahannya.
Syaikhul Islam mengatakan, “Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak disyariatkan meng-qadhanya. Dan jika dilakukan, shalat qadhanya tidak sah. Namun yang dia lakukan adalah memperbanyak shalat sunah. Ini meruapakan pendapat sebagian ulama masa silam.” (Lihat kitab al-ikhtiyarot, hlm. 34).
Keterangan lain disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm , “Siapa yang sengaja meninggalkan shalat sampai keluar waktunya, maka selamanya dia tidak bisa mengqadha’-nya. Hendaknya dia memperbanyak amal soleh dan shalat sunah, agar memperberat timbangannya kelak di hari kiamat. Dia harus bertaubat dan banyak istighfar.” (Lihat kitab al-Muhalla).
Karena itu, kewajiban orang yang pernah meninggalkan shalat wajib, dan sekarang telah bertaubat, banyak memohon ampun kepada Allah, memperbanyak shalat sunnah, mencari komunitas yang baik, yang bisa memotivasi dirinya untuk menjaga shalat, dan jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat hidayah untuk taubat. Wallahu a’lam.