KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SEMUA MUSIK DAN NYANYIAN HARAM?
Assalamualaikum. Dari Muridin, apakah semua musik haram? kalo hadroh & marawis termasuk haram apa tidak? Terimakasih, wassalamualaikum
Jawaban: Musik hukumnya adalah haram. Allah Ta`ala berfirman: “Dan di antara manusia ada yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan.” (QS. Luqman: 6)
Sebagian besar ahli tafsir berkomentar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Imam Hasan Al-Bashri berkata, ayat ini turun dalam masalah musik dan lagu.
Allah berfirman kepada setan: “Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu.” Maksudnya dengan lagu atau nyanyian dan musik.
Rasulullah bersabda: “Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik.” (HR. Bukhari dan Abu Daud)
Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.
Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana yang disertai lempengan besi, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros yaitu lonceng, bel, dan klentengan. Nabi bersabda: “Lonceng adalah nyanyian setan.” (HR. Muslim)
Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti me-nyerupai orang-orang Nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.
Imam Syafi’I dalam kitabnya Al-Qadha’ berkata: “Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka ia adalah orang dungu, syahadat atau kesaksiannya tidak dapat di-terima.”
Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu seperti;
1. Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A’isyah : “Suatu ketika Rasulullah masuk ke bilik ‘Aisyah , sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana, dalam riwayat lain ia berkata: “… dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi.”, lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: “Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini.” (HR. Bukhari)
2. Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi bersabda: “Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara atau lagu pada saat pernikahan.” (HR. Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.
3. Nasyid Islami atau nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do’a. Rasulullah menyenandungkan sya’ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung: “Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan Akhirat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin.” Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain: “Kita telah membai’at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad.”
Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasulullah juga bersenandung dengan sya’ir Ibnu Rawahah yang lain: “Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat. Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu musuh.Orang-orang musyrik telah mendurhakai kami, jika mereka menginginkan fitnah maka kami menolaknya.”
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung “Kami menolaknya, … kami menolaknya.” (HR. Bukhari & Muslim)
4. Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memperbaiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tolong menolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.
Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasulullah tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau .
Ada sebagian orang memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir atau melakukan pujian-pujian yang banyak dilakukan sambil menari atau menggeleng-geleng kepala hukumnya sunnah , padahal ia adalah perbuatan mengada-ada dalam agama, Rasulullah bersabda: “Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesung-guhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah. dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Tirmidzi). Wallahu a`lam