SUAMI MENGUCAPKAN TALAK, SAAT MASIH IDDAH IA HENDAK RUJUK KE ISTRINYA. HARUSKAH AKAD KEMBALI?

SUAMI MENGUCAPKAN TALAK, SAAT MASIH IDDAH IA HENDAK RUJUK KE ISTRINYA. HARUSKAH AKAD KEMBALI?

Bagamana kalau suami sudah ngucapin talak. Tapi sebelum masa iddah habis mau balik lagi. Apa harus ijab lagi?

Jawaban: Apabila suami mentalak istrinya dengan talak 1 atau 2 dan iddahnya belum habis maka untuk rujuknya tidak perlu melakukan akad atau ijab qabul. Apabila iddahnya habis maka rujuknya dengan akad baru.

Imam Abu Syuja` asy-Syafii berkata: “Ketika seorang suami menceraikan istrinya satu atau dua kali maka masih ada kesempatan untuk rujuk selama belum habis masa iddahnya. Dan ketika sudah habis masa iddahnya maka boleh untuk menikah kembali dengan pernikahan atau akad baru serta mendapatkan sisa talak. Apabila dia menceraikan tiga kali maka tidak diperbolehkan rujuk baginya kecuali dengan adanya lima syarat: 1. Habisnya iddah darinya; 2. Sudah dinikahi laki-laki lain 3. Sudah di setubuhi oleh laki-laki lain tersebut 4. Sudah ditalak bain (talak 3) oleh laki- laki lain tersebut; 5. Habisnya iddah dari laki laki-lain tersebut. Wallahu a`lam

Dijawab oleh ustadz Abul Fata Miftah, S. Ud, Lc (Pengasuh www.inilahfikih.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *