HUKUM MENINGGALKAN SHALAT WAJIB

HUKUM MENINGGALKAN SHALAT WAJIB

Ulama sepakat jika meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat maka dihukumi kafir.

Namun apabila meninggalkan shalat bukan lantaran mengingkari kewajiban shalat seperti malas misalnya, maka ulama berbeda pendapat.

Pendapat pertama: Dihukumi kafir dan
termasuk murtad, diberi batasan waktu tiga hari bertaubat kalau mau bertaubat. Kalau tidak bertaubat, maka dibunuh karena murtad. Sehingga tidak disholati jenazahnya, tidak dikubur di kuburan orang Islam, tidak diberi salam kepadanya baik waktu hidup maupun sudah mati. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Diantara dalilnya;

1. Firman Allah

فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)

Pemahaman ayat ini adalah bahwa Allah telah menyebutkan tiga syarat yang menjadi batasan untuk membedakan antara kita yaitu muslim dan kaum musyrikin. Mereka bertaubat dari syirik, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Jika seandainya mereka taubat dari syirik namun tidak menegakkan shalat serta tidak menunaikan zakat, maka mereka bukan saudara kita. Jika seandainya mereka menunaikan shalat namun tidak menunaikan zakat, maka mereka bukan saudara kita. Persaudaraan dalam agama tidak dianggap hilang, kecuali jika seseorang keluar dari agamanya, sehingga bisa dipahami dari ayat tersebut bahwa orang yang tidak menegakkan shalat adalah keluar dari agamanya alias kafir.

Adapun dalil dari sunnah tentang kufurnya orang yang meninggalkan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفرِ ترك الصلاة

“Sesungguhnya, batas antara seseorang dengan syirik dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر “

“Perjanjian antara kita dengan mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya, maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Yang dimaksud kufur di sini adalah kufur yang dapat mengeluarkannya dari agama, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjadikan shalat sebagai batas antara orang beriman dengan orang kafir.

Pendapat kedua: Meninggalkan shalat namun masih meyakini wajibnya shalat seperti meninggalkan karena malas contohnya, maka dia melakukan dosa besar tapi tidak sampai mengeluarkan dari agama Islam, dan harus diberi tenggang waktu bertaubat selama tiga hari. Kalau bertaubat, alhamdulillah. Kalau tidak, maka dibunuh sebagai hukuman bukan karena kekafiran.
Ini pendapat mayoritas para ulama salaf dan khalaf diantaranya Malik dan Asy-Syafi’i.

Di antara dalilnya mayoritas ulama adalah firman Allah;

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu yang Dia kehendaki.” [QS. An-Nisa:48]

Bisa dipahami bahwa dosa selain syirik termasuk dosa meninggalkan shalat masih ada harapan mendapatkan ampunan Allah. Sehingga meninggalkan shalat bukanlah perbuatan yang menyebabkan kekafiran.

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *