Shalat Tidak Menghadap Kiblat Karena Salah Menentukan Kiblat

Shalat Tidak Menghadap Kiblat Karena Salah Menentukan Kiblat

Dalam masalah ini minimal ada 3 pendapat.

Pendapat pertama: Orang yang berijtihad sesuai dengan kemampuannya untuk mendapatkan kiblat, ternyata salah menentukan kiblat yang ia ketahui ketika selesai melaksanakan shalat maka shalatnya tetap sah dan tidak diharuskan mengulanginya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah.

Terdapat dalam kitab Al-Mughni karangan Ibnu Qudamah rahimahulah, “Siapa yang shalat dengan berijtihad ke suatu arah. Kemudian diketahui dia salah kiblat. Dia tidak perlu mengulangi. Secara global kalau shalat dengan ijtihad ke suatu arah, kemudian ternyata dia shalat ke selain arah ka’bah secara yakin, maka dia tidak diharuskan mengulangi. Begitu juga orang yang mengikuti shalat bertaklid dengannya. Dan ini pendapat Malik, Abu Hanifah dan Syafi’I dalam salah satu pendapatnya.”

Pendapat kedua: Apabila orang melakukan shalat dan ternyata selesai shalat ia mengetahui bahwa dirinya salah menghadap kiblat maka shalatnya diulang. Ini adalah pendapat Imam Syafii.

Imam Taqiyuddin al-Hishi Asy-Syafii rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Kifayatul Akhyar bahwa apabila ia yakin artinya bukan hanya dugaan bahwa ia salah arah ketika sudah selesai melaksanakan shalat maka menurut pendapat yang unggul adalah wajib mengulanginya dan ini adalah pendapat para ahli fikih.

Pendapat ketiga: Apabila ia shalat dengan tidak menghadap kiblat lantaran salah dalam berijtihad maka ia wajib mengulanginya apabila ia sedang muqim atau tidak safar. Adapun jika sedang safar tidak perlu diulangi.

Dari pendapat-pendapat tersebut bisa kita ketahui bahwa mayoritas ulama tidak mewajibkan mengulangi shalat apabila shalat tidak menghadap kiblat lantaran salah berijtihad menentukan kiblat. Wallahu a’lam

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *