KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
WAJIBKAH QODHO’ ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA?
Jika seseorang meninggalkan shalat dikarenakan lupa atau ketiduran maka para ulama sepakat bahwa ia wajib mengqodho’nya.
Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:
إذا نام أحدكم عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
“Apabila salah seorang diantara kalian tertidur atau lupa dari melaksanakan shalat maka shalatlah apabila ia sudah teringat” (HR. Al-Bukhari)
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata: “Kaum muslimin sepakat atas wajibnya mengqodho’ bagi yang meninggalkan shalat karena lupa dan tertidur”. [Lihat Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihatul Muqtashid Bab “Siapa Yang Wajib Mengqodho’ “] “.
Adapun meninggalkannya karena sengaja maka ulama berbeda pendapat;
Pertama: Mayoritas ulama mewajibkan qodho’
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Muhadzab:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ الَّذِينَ يُعْتَدُّ بِهِمْ عَلَى أَنَّ مَنْ ترك صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قضاؤها
Para ulama yang telah diakui bersepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja harus mengqodho’.
وَمِمَّا يَدُلُّ عَلَى وُجُوبِ الْقَضَاءِ حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وَسَلَّمَ (أَمَرَ الْمُجَامِعَ فِي نَهَارِ رَمَضَانَ أَنْ يَصُومَ يَوْمًا مَعَ الْكَفَّارَةِ أَيْ بَدَلَ الْيَوْمِ الَّذِي أَفْسَدَهُ بِالْجِمَاعِ عَمْدًا) رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ وَرَوَى أَبُو دَاوُد نَحْوَهُ وَلِأَنَّهُ إذَا وَجَبَ الْقَضَاءُ عَلَى التَّارِكِ نَاسِيًا فَالْعَامِدُ أَوْلَى
Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya mengqodho’ (shalat yang ditinggalkan dengan sengaja) adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan orang yang berhubungan badan di siang hari pada bulan ramadhan untuk mengganti puasa sekaligus membayar kafarat yaitu pengganti puasa yang batal disebabkan berhubungan badan dengan sengaja. ” (Hadits riwayat Al-Baihaqi dengan sanad baik) dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud semisal dengan itu. Dan apabila diwajibkan mengqodho’ bagi orang yang meninggalkan shalat karena lupa, lebih-lebih bagi orang yang meninggalkan dengan sengaja. ” [Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarhu Al-Muhadzdzab Bab Shalat]
Kedua: Tidak ada qodho’ selamanya, tidak sah shalatnya jika melakukan qodho’ karena shalat adalah ibadah yang dibatasi oleh waktu, apabila dilakukan di luar waktunya maka tidak sah, akan tetapi ia harus memperbanyak amal kebaikan, shalat sunnah untuk memperberat timbangan amal pada hari kiamat, meminta ampun dan bertaubat. Ini adalah pendapat Imam Abu Muhammad Ibnu hazm rahimahullah. Dan pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin.
Wallahu a’lam