Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki-Laki Wajibkah?

Shalat Berjamaah Di Masjid Bagi Laki-Laki Wajibkah?

Minimal ada 2 pendapat dalam masalah ini.

Pertama: Hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Di antaranya Imam Asy-Syafii, Malik, Ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah.

Dalilnya sebagai berikut:

1. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma. Ia menuturkan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا

“Dan bumi dijadikan sebagai tempat sujud yang suci untukku.” (HR. Bukhari)

Mereka berkata: ini menunjukkan bahwa di tempat manapun seorang hamba shalat, baik itu di masjid maupun di tempat lain, maka shalatnya diterima.

2. Aisyah radhiyallahu anha. Ia menuturkan:

صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِهِ ، وَهُوَ شَاكٍ فَصَلَّى جَالِسًا ، وَصَلَّى وَرَاءَهُ قَوْمٌ قِيَامًا فَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اجْلِسُوا

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di rumahnya. Saat itu beliau dalam keadaan sakit sehingga beliaupun shalat dengan duduk. Sedangkan orang-orang yang shalat di belakang beliau tetap shalat dalam keadaan berdiri, maka beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. ” (HR. Al-Bukhari)

Jika shalat jamaah wajib di masjid, tentu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak akan mengizinkan mereka shalat di belakang beliau yang saat itu shalat di rumah beliau. Atau, tentu beliau akan memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka di masjid.

3. Dari ‘Ataban bin Malik al-Anshari radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: Aku adalah imam shalat kaumku, Bani Salim. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu alahi wa sallam, dan berkata, “Penglihatanku sudah kabur. Aliran air yang meluap akibat hujan juga menghalangiku dari masjid kaumku. Aku ingin sekali engkau mendatangi kaumku lalu shalat di rumahku sebagai tempat yang nantinya akan aku jadikan masjid.” Beliau menjawab, “Akan aku lakukan, insya Allah.” (HR. Bukhari)

Dan hadits-hadits lainnya.

Kedua: Hukum shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki adalah wajib. Ini adalah pendapat Madzhab Hambali, Atha’, Auza’i dan Abu Tsaur. Dan pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya yaitu Ibnul Qayyim, Ibn Baz, dan Ibn Utsaimin rahimahumullah.

Dalilnya adalah sebagai berikut;

1. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersada,

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ

“Demi Zat yang menggenggam jiwaku, aku sempat ingin menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar untuk dinyalakan, kemudian menyuruh shalat dengan menyuruh seseorang mengumandangkan adzan, kemudian menyuruh seseorang untuk menjadi imam shalat, kemudian mendatangi orang-orang yang tidak menghadiri shalat berjamaah dan membakar rumah mereka. Demi Zat yang menggenggam jiwaku! Jika salah seorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapati tulang berlemak atau kaki kambing yang lezat, tentu ia akan menghadiri shalat Isya. ” (HR. al-Bukhari)

2. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Ia menuturkan:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ : إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ ، فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ ، فَرَخَّصَ لَهُ ، فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ ، فَقَالَ : هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ ، قَالَ نَعَمْ . قَالَ فَأَجِبْ.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki buta. Laki-laki itu berkata, “Wahai Rasulllah, aku tidak memiliki penuntun jalan yang menuntunku ke masjid.” Laki-laki itu meminta Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memberinya keringanan untuk shalat di rumah. Rasulullah pun memberinya keringanan. Namun ketika laki-laki itu hendak berlalu, beliau memanggilnya dan berkata, “Apakah kamu mendengar azan?” Ia menjawab, “Ya.” Raulullah berkata, “Jawablah atau datanglah untuk shalat berjamaah!” . (HR. Muslim)

3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda,

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Siapa yang mendengar panggilan adzan lalu tidak mendatanginya yaitu tidak datang ke masjid untuk shalat berjamaah maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada halangan.” (HR. Ibnu Majah)

Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *