Duduk Istirahat Dalam Shalat

Duduk Istirahat Dalam Shalat

Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke rakaat berikutnya, bukan bangkit dari tasyahud.

Tidak ada perbedaan di antara para ulama atas kebolehannya, adapun yang diperdebatkan para ulama apakah perkara itu disunnahkan?

Pendapat pertama: Duduk istirahat disunnahkan. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad dan yang dipilih juga oleh muridnya yaitu Abu Bakr al-Khallal.

Pendapat kedua: Duduk istirahat tidak disunnahkan. Ini adalah pendapat sahabat Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ats-Tsauri, Ishaq, Abu Hanifah, Malik dan pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad.

Pendapat ketiga: Melakukannya jika diperlukan, seperti oleh orang yang sudah tua renta atau lemah. Ini pendapat sebagian ulama.

Ulama yang mensunnahkan berdalil dengan hadis dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri, ia berkata, “Malik bin Al-Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian, meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku lihat.” Ayyub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al-Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab,

مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى

“Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari rakaat pertama.” (HR. Bukhari).

Imam At-tirmidzi berkata: “Hadis ini diamalkan oleh para ulama”. Abi Zinad seorang ulama ahli fikih berkata: “Duduk istirahat adalah sunnah”.

Adapun sahabat dan ulama yang tidak mensunnahkan, tidak mengamalkan hadis tersebut (tentu ada alasan dan argumennya).

Sumber utama: Kitab Taisirul ‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam Bab Sifat Shalat Nabi

Wallahu A’lam

@www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *