GERAKAN-GERAKAN DI LUAR GERAKAN SHALAT

GERAKAN-GERAKAN DI LUAR GERAKAN SHALAT

Menurut penelitian ulama, minimal ada 4 gerakan:

1. Haram dan membatalkan shalat: Gerakan yang banyak secara terus menerus, bukan dalam keadaan darurat dan gerakannya bukan bagian dari maslahat shalat

2. Makruh dan tidak membatalkan shalat: Gerakan sedikit yang tidak ada keperluan untuk melakukannya, seperti memainkan baju atau anggota tubuh.

3. Gerakan yang mubah: Gerakan sedikit karena ada keperluan untuk melakukannya, seperti Rasulullah shalat menggendong anak kecil, naik dan turunnya Nabi dari mimbar saat shalat, membukakan pintu saat Aisyah datang dan semisalnya.

4. Gerakan yang disyari’atkan: Yaitu yang berkaitan dengan kemaslahatan shalat, seperti maju sedikit untuk menempati shaf yang utama, bergeser atau berjalan sedikit untuk menutup shaf yang kosong atau karena darurat untuk menyelamatkan diri atau orang lain dari bahaya atau kebinasaan.

{Diambil dari kitab Taisirul ‘Allam Syarah Umdatul Ahkam}

Join telegram:

https://t.me/inilah_fikih

@Abul Fata Miftah Murod

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *