KONSEP QABDH (PERALIHAN BARANG DARI PENJUAL KE PEMBELI)

KONSEP QABDH (PERALIHAN BARANG DARI PENJUAL KE PEMBELI)

Telah kita ketahui bahwa akad jual beli yang sah akan berdampak beralihnya kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli, kepemilikan beralih dikarenakan akad, sekalipun belum terjadi qabdh. Misalnya: Penjual berkata, “Aku jual mobilku kepadamu dengan harga 50 juta rupiah”, pembeli berkata, “Saya terima”. Dengan kata-kata tersebut kepemilikan barang telah berpindah dari penjual kepada
pembeli walaupun surat balik nama belum keluar. Apabila surat balik nama telah keluar saat itu dikatakan kepemilikan mobil telah berpindah dan telah terjadi qabdh. Dengan demikian, qabdh berarti pihak pembeli telah dapat menggunakan barang tersebut, dan qabdh lebih dari sekedar peralihan kepemilikan.

A. Konsekwensi Qabdh

Ada dua hal yang merupakan konsekwensi qabdh:

1. Kewenangan menggunakan barang, seperti: menjualnya kembali. Dan
tidak sah seseorang yang membeli barang kemudian dia jual kembali sebelum terjadi qabdh atas barang tersebut.
Berdasarkan sabda nabi:
Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa nabi bersabda,” barang siapa membeli makanan maka jangan dijual sebelum terjadi serah terima barang” (HR. Bukhari- Muslim).

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata,” aku bertanya kepada
rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda,” hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad)

Hikmah akad ini diharamkan, karena pihak penjual masih mengusai
barang yang dijual, manakala dia tahu pembeli meraup keuntungan yang besar dari penjualan barang tersebut ke pihak lain, kemungkinan dia
enggan menyerahkannya. Hal ini sering menyebabkan sengketa antara
tiga pihak. Dan islam sangat menjaga untuk tidak terjadinya permusuhan
dan kebencian sesama pemeluknya.

2. Tanggungjawab barang berpindah dari pihak penjual kepada pembeli.

Jikalau barang lenyap setelah terjadi jual beli dan sebelum terjadi qabdh
maka barang berada dalam tanggungan pihak penjual karena barang masih dalam garansinya, kecuali sebab lenyapnya oleh si pembeli.
Dikecualikan dari kaidah di atas bilamana penjual bermaksud menyerahkan barang kepada pembeli, tetapi pembeli mengulur waktu
sehingga barang lenyap. Maka garansi ditanggung pembeli, karena kelalaiannya.

B. Cara Qabdh

Penentuan cara qabdh merujuk kepada kebiasaan yang berlaku, caranya berbeda berdasarkan jenis barang, misalnya:

1. Qabdh properti seperti rumah dan tanah dengan cara memberi
peluang kepada pembeli untuk menempatinya.

2. Qabdh makanan, pakaian dan perkakas dengan cara memindahkannya dari tempat semula.

3. Qabdh emas, perak dan permata dengan cara mengambilnya dengan
tangan.

4. Qabdh uang dengan cara memegangnya dengan tangan atau
dibukukan dalam rekening bank

5. Qabdh mobil dengan cara membawanya keluar dari tempat semula atau dengan cara menerima dokumen yang telah tercantum nama
pembeli. Dan begitu seterusnya, qabdh setiap barang merujuk kepada kebiasaan yang berlaku.

Sumber:

Fikih Perbankan Syariah -Pengantar Fikih Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern-, Karya Syaikh DR. Yusuf Al Subaily, Alih Bahasa: Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *