Persyaratan dalam Jual Beli

Persyaratan dalam Jual Beli

A. Definisi:

Maksud memberikan pesyaratan dalam jual beli adalah: salah satu pihak memberikan persyaratan tertentu di luar ketentuan akad agar mendapat nilai tambah.

Misalnya:

Pak Ahmad membeli mobil dengan syarat mobil tersebut harus dikirim ke kota di luar kota akad dilakukan.

B. Perbedaan antara memberikan persyaratan dalam jual-beli dan syarat sah jual-beli, yaitu:

1. Syarat sah jual-beli ditetapkan oleh agama sedangkan memberikan
persyaratan dalam jual-beli ditetapkan oleh salah satu pihak pelaku transaksi.

2. Bila syarat sah jual-beli dilanggar maka akad yang dilakukan tidak
sah, namun bilamana persyaratan dalam jual-beli yang dilanggar
maka akadnya tetap sah hanya saja pihak yang memberikan persyaratan berhak khiar untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

C. Hukum asal memberikan persyaratan dalam bai’:

Hukum asal memberikan persyaratan dalam bai’ adalah sah dan
mengikat, maka dibolehkan bagi kedua belah pihak menambahkan
persyaratan dari akad awal.

Dalil:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu”. (QS. Al-Maidah:1).

“Diriwayatkan dari Amru bin Auf bahwa Nabi bersabda,” Orang islam
terikat dengan persyaratan (yang mereka buat) selagi syarat itu tidak
mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Tirmizi).

D. Jenis-jenis persyaratan dalam bai’:

Jenis-jenis persyaratan dalam bai’ dapat dibagi menjadi 2 bagian:

1. Persyaratan yang dibenarkan, dan ini merupakan hukum asal bai’, diantaranya:

1.1. Persyaratan yang sesuai dengan tuntutan akad.

Misalnya: Seseorang membeli mobil dan mensyaratkan kepada penjual
agar menanggung cacatnya. Jaminan barang bebas dari cacat sudah menjadi kewajiban penjual baik disyaratkan oleh pembeli maupun tidak akan tetapi persyaratan disini
bisa bertujuan sebagai penekanan.

1.2. Persyaratan tautsiqiyyah, yaitu: penjual mensyaratkan pembeli mengajukan dhamin (penjamin/guarantor) atau barang agunan. Biasanya untuk jual-beli tidak tunai (kredit). Dan bilamana
pembeli terlambat memenuhi angsuran maka penjual berhak
menuntut penjamin untuk membayar atau berhak menjual barang agunan serta menutupi angsuran dari hasil penjualan barang tersebut.

1.3. Persyaratan washfiyyah, yaitu: pembeli mengajukan persyaratan
kriteria tertentu pada barang atau cara tertentu pada pembayaran.
Misalnya: Pembeli mensyaratkan warna mobil yang diinginkannya
hijau atau pembayarannya tidak tunai.

1.4. Persyaratan manfaah pada barang.
Misalnya: Penjual mobil mensyaratkan memakai mobil tersebut selama
1 minggu sejak akad, atau pembeli kain mensyaratkan penjual untuk menjahitnya.

1.5. Persyaratan taqyidiyyah, yaitu: salah satu pihak mensyaratkan
hal yang bertentangan dengan kewenangan kepemilikan.
Misalnya: Penjual tanah mensyaratkan pembeli untuk tidak
menjualnya ke orang lain karena tanah tersebut bersebelahan dengan rumahnya dan dia tidak ingin mendapatkan tetangga yang kurang baik.

1.6. Persyaratan akad fi akad, yaitu : menggabung dua akad dalam satu akad.
Misalnya:

-Penjual berkata,” saya jual mobil ini kepadamu seharga 40
juta rupiah dengan syarat anda jual rumah anda kepada
saya seharga 150 juta rupiah.

– Penjual berkata,” saya jual mobil ini kepadamu seharga 40
juta rupiah dengan syarat anda sewakan rumah anda
kepada saya seharga 5 juta rupiah selama 1 tahun.

Persyaratan ini dibolehkan selama salah satu akadnya bukan
akad qardh.

1.7. Syarth jaza’i (persyaratan denda/kalusul penalti), yaitu:
persyaratan yang terdapat dalam suatu akad mengenai
pengenaan denda apabila ketentuan akad tidak dipenuhi.
Persyaratan ini dibolehkan jika obyek akadnya adalah kerja dan
bukan harta.
Misalnya:

−Seseorang membuat kesepakatan dengan kontraktor untuk membangun rumah seharga 500 juta rupiah. Rumah tersebut akan diterimanya setelah 1 tahun sejak akad
ditandatangani, bilamana penyerahannya terlambat maka
kontraktor dikenakan denda dengan pemotongan sebanyak 1% dari harga keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan. Persyaratan ini dibolehkan oleh fatwa dewan ulama Kerajaan Arab Saudi.

− Seseorang menjual mobil dengan cara kredit dan memberikan persyaratan denda keterlambatan pembayaran angsuran kepada pembeli sebanyak 1% dari harga
keseluruhan untuk setiap bulan keterlambatan.
Persyaratan denda ini termasuk riba dayn yang diharamkan.

1.8. Syarat takliqiyyah.
Misalnya: Penjual berkata,” saya jual mobil ini kepadamu dengan
harga 50 juta rupiah jika orang tuaku setuju. Lalu pembeli
berkata,” saya terima”. Dan jika orang tuanya setuju maka
akad menjadi sah. Termasuk dalam syarat ini persyaratan
uang muka. Hampir keseluruhan bentuk persyaratan di atas dibolehkan oleh Islam dan wajib dipenuhi, karena keinginan manusia berbeda-beda dan hal ini sesuai dengan tujuan umum jual-beli dibolehkan.

2. Persyaratan yang tidak dibenarkan, terbagi menjadi 2 bagian:

2.1. Persyaratan yang dilarang oleh agama, diantaranya; persyaratan
menggabung akad qardh dengan bai’. Misalnya: Pak Ahmad
meminjamkan uang kepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah dan
akan dikembalikan dalam jumlah yang sama dengan syarat pak Khalid menjual mobilnya kepada pak Ahmad dengan harga 30 juta
rupiah.
Persyaratan ini hukumnya haram karena merupakan media menuju
riba, karena harga mobil pak Khalid mungkin lebih mahal daripada tawaran pak Ahmad akan tetapi dia merasa sungkan menaikkan
harga mobil mengingat pinjaman yang akan diterimanya.
Rasulullah bersabda:

“Tidak dihalalkan menggabung akad pinjaman uang dengan akad
bai'”. (HR. Abu Daud)

2.2. Persyaratan yang bertentangan dengan tujuan akad.
Misalnya: Seseorang menjual mobilnya dengan syarat kepemilikannya tidak berpindah kepada pembeli. Persyaratan ini bertentangan dengan
tujuan akad, karena tujuan akad bai’ adalah perpindahan kepemilikan barang dari penjual kepada pembeli dan dengan adanya persyaratan ini maka akad bai’ menjadi semu.
Inilah bentuk-bentuk persyaratan yang tidak dibenarkan dan tidak
wajib dipenuhi, berdasarkan sabda nabi: “Setiap persyarata yang bertentangan dengan agama Allah tidak sah sekalipun berjumlah 100 persyaratan”. (HR. Bukhari-Muslim)

Sumber:

Fikih Perbankan Syariah -Pengantar Fikih Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern-, Karya Syaikh DR. Yusuf Al Subaily, Alih Bahasa: Ust. DR. Erwandi Tarmizi, MA

Artikel:

www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *