LARANGAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT SUBUH

LARANGAN SHALAT SUNNAH SETELAH SHALAT SUBUH

Diantara waktu terlarang melakukan shalat sunnah adalah setelah dilaksanakannya shalat subuh. Hal ini berdasarkan hadis yang berbunyi,

وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتَ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: لَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ اَلْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ اَلشَّمْسُ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلَفْظُ مُسْلِمٍ: لَا صَلَاةَ بَعْدَ صَلَاةِ اَلْفَجْرِ

Dan dari Abu Said Al-Khudry radliyallahu anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada shalat (sunnah) setelah shalat Shubuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam lafadz Riwayat Muslim: “Tidak ada shalat setelah shalat fajar.”

Jadi, dilarang melakukan shalat sunnah setelah shalat subuh hingga matahari muncul dan meninggi, kadar meningginya matahari sekitar 15 menit setelah matahari muncul, ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti dinyatakan oleh syaikh Abdullah ibnu shaleh Al-Fauzan dalam kitab minhatul allam.

Namun larangan shalat sunnah ini untuk shalat sunnah mutlak yaitu shalat sunnah yang tidak ada sebabnya. Adapun shalat sunnah yang memiliki sebab seperti tahiyatul masjid (disebabkan masuk masjid), shalat thohur (disebabkan usai melakukan wudhu), shalat jenazah, shalat id dan lainnya maka diperbolehkan melakukannya walaupun setelah shalat subuh.

Larangan tersebut juga tidak berlaku bagi orang yang hendak mengqadha’ shalat sunnah qabliyah subuh. Jadi, apabila seseorang tidak sempat shalat qabliyah subuh (2 rakaat sebelum subuh) maka diperbolehkan mengqadhanya setelah shalat subuh.

Abu Hurairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يُصَلِّ رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَلْيُصَلِّهِمَا بَعْدَ مَا تَطْلُعُ الشَّمْسُ

“Barangsiapa yang tidak shalat dua raka’at sebelum Shubuh, maka hendaklah ia shalat setelah terbitnya matahari.” (HR. Tirmidzi)

@Abul Fata Miftah Murod, Lc

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *