UZUR DAN LANJUT USIA TIDAK MAMPU PUASA DAN SHALAT

UZUR DAN LANJUT USIA TIDAK MAMPU PUASA DAN SHALAT

Bagaimana kalau ada orang tua yang udzur karena lanjutt usia, dan sudah tidak ingat shalat apalagì puasa, haruskah di ganti dengan fidyah? Karena ada yg berpendapat, kalau sudah udzur pikun, sudah gugur kewajiban nya, mohon penjelasan nya?

Jawaban: Orang yang lanjut usia yang sudah tidak ingat lagi shalat dan puasa, tidak diwajibkan shalat dan puasa. Rasulullah :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia baligh.” (HR. Tirmidzi)

Orang pikun yang sudah tidak mengenal shalat dan puasa termasuk dalam hadits tersebut.

Adapun masalah qadha dan fidyah, untuk shalatnya tidak ada qadha dan tidak ada fidyah. Adapun puasanya maka ia harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, Allah berfirman.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”. (QS. Al-Baqarah: 184)

Ibnu Abbas berkata : “Ayat ini diturunkan untuk memberi rukhshah atau keringanan kepada orang tua yang telah lanjut usia baik pria maupun wanita yang tidak sanggup berpuasa, maka keduanya harus memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. ” (HR. Bukhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *