KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Sesuatu Yang Keluar Dari Tubuh Manusia Apakah Membatalkan Wudhu?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini;
Pertama: Yang dijadikan acuan adalah benda yang keluar, yaitu benda apa saja yang hukumnya najis keluar dari anggota tubuh manusia bagian mana saja maka membatalkan wudhu seperti darah, nanah, muntah dan sejenisnya. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad dan ulama yang sependapat dengannya.
Kedua: Yang menjadi acuan adalah tempat keluarnya yaitu dalam hal ini adalah qubul dan dubur. Benda apa saja yang keluar dari qubul dan dubur baik hukum asal benda tersebut najis maupun suci maka membatalkan wudhu baik itu darah, kerikil, batu, atau lendir. Keluarnya baik dalam kondisi dirinya normal atau sehat maupun sakit.
Ketiga: Yang menjadi acuan adalah benda yang keluar, tempat keluar dan kondisinya saat keluar. Apa saja yang keluar dari qubul dan dubur yang memang benda itu biasa keluar dari keduanya seperti air kencing, kotoran manusia, madzi, wadi dan angin kemudian keluarnya dalam kondisi normal atau sehat maka hal itu membatalkan wudhu. Sehingga apabila yang keluar dari qubul dan dubur itu berupa darah, kerikil, batu atau cacing tidak membatalkan wudhu begitu pula orang yang beser atau kencing terus menerus tidak batal wudhunya karena bukan dalam kondisi normal. Bisa disimpulkn dari pendapat ini bahwa keluarnya benda yang bisa membatalkan wudhu adalah 1. Keluar dari qubul dan dubur, 2. Yang keluar adalah sesuatu yang memang biasa keluar dari keduanya seperti angin, air seni, dan kotoran, 3. Keluar pada kondisi dirinya normal atau sehat bukan karena sakit seperti beser. Pendapat ini adalah pendapatnya Imam Malik dan ulama-ulama senior dalam madzhab Maliki.
Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah Murod