KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

HUKUM SEPUTAR DARAH HAID
A. Datang dan Selesainya Masa Haid
1. Datangnya haid dapat diketahui dengan keluarnya darah pada waktu-waktu datangnya haid. Darah haid adalah darah yang berwarna hitam pekat dan berbau busuk
2. Adapun masa berakhirnya haid dapat diketahui dengan berhentinya darah, warna kekuning-kuningan dan keruh. Hal ini dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua hal berikut:
-a. Kering, yaitu keluar dari rahim dalam keadaan kering. Maksudnya, seorang wanita memasukkan sesuatu pada kemaluannya (seperti kapas atau kain lembut) lalu ia mengeluarkannya dalam keadaan kering
-b. Cairan putih, yaitu cairan berwarna putih yang keluar dari rahim setelah terhentinya darah haid.
Telah diriwayatkan dari Maula Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Para wanita mengutus seseorang kepada Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha dengan membawa kain yang berisikan kapas yang terdapat cairan berwarna kekuningan dari darah haid, untuk menanyakan kepadanya tentang bolehnya shalat. Maka Aisyah radhiyallahu anha berkata kepada mereka, Janganlah terburu-buru hingga kalian melihat cairan putih, yang dimaksudkannya adalah suci dari haid. ” (HR. Malik, Al-Bukhari secara muallaq dan lainnya)
B. Apa Hukum Cairan Berwarna Kekuning-kuningan dan Keruh yang Keluar Setelah Suci dari Haid
Cairan berwarna kekuning-kuningan dan keruh ini adalah cairan yang biasa dilihat oleh wanita seperti nanah yang kekuning-kuningan. Jika kaum wanita melihatnya setelah terputusnya darah haid atau setelah kering, maka tidak dianggap sebagai darah haid, ia sudah suci. Maka, ia boleh mengerjakan salat, puasa, dan suaminya boleh menggaulinya.
Dasarnya adalah hadits Ummu ‘Athiyah radhiyallahu anha, ia mengatakan, “Kami tidak menganggap cairan keruh dan kekuning-kuningan (setelah suci) sebagai suatu masalah.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, Ibnu Majah, dan selain mereka)
C. Jika Masa Haid Lebih Panjang dari Biasanya, Apa yang Harus Dilakukan?
Misalnya, apalagi seorang wanita mengalami haid 6 hari pada setiap bulannya, lalu bertambah panjang pada suatu bulan menjadi 7, 8 atau 10 hari apa yang harus dilakukannya?
Menurut kami, wanita ini tidak terlepas dari 2 perkara berikut ini:
~a. Dia termasuk wanita yang bisa membedakan antara darah haid dan darah yang lain. Maka, wanita ini hendaklah melihat keadaan darah tersebut. Jika warnanya, baunya, dan tabiatnya seperti darah haid, maka ia tetap tidak boleh mengerjakan salat, puasa dan berjima’ sebagaimana sebelumnya. Karena tidak ada batasan tertentu masa haid, seperti yang telah dijelaskan. Jika ia mendapati darah tersebut berbeda dengan darah haid, maka ia mandi dan salat.
~b. Jika dia termasuk wanita yang tidak bisa membedakan darah haid dan darah yang lainnya -hal ini didapati pada sebagian wanita – maka dia tetap tidak salat dan tidak puasa serta tidak boleh didatangi oleh suaminya hingga suci. Karena tidak ada batas maksimal masa haid. (Lihat Jami’ Ahkam An-Nisa dan Fatawa Al-Mar’ah tulisan Syaikh Ibnu Utsaimin)
D. Jika Darah Haid Itu -Pada Hari-Hari Biasanya Dalam Setiap Bulannya- Datang Dua Hari Misalnya, Lalu Terputus Pada Hari Ketiga dan Datang Kembali Pada Hari Keempat, Apa Yang Harus Dilakukan?
Maka yang benar adalah bahwa berhentinya darah haid pada masa-masa haid yang sudah dikenali dianggap sebagai darah haid, dan berhentinya darah tidak dipertimbangkan. Namun yang menjadi pertimbangan adalah dengan melihat tanda-tanda suci, yaitu cairan putih yang sudah dikenali oleh setiap wanita. (Lihat Fatawa Al-Mar’ah)
Referensi:
Sahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
Akhukum Fillah:
Abul Fata Miftah Murod, S. Ud, Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com