Bermusyawarahlah! Urusan itu Menjadi Mudah

Bermusyawarahlah! Urusan itu Menjadi Mudah

Oleh: Arifin, SHI.

Kehidupan manusia  penuh dengan lika-liku. Senang dan sedih menyapa pada setiap individu manusia. Kaya dan miskin dipergulirkan di antara manusia. Sehat dan sakit silih berganti menimpa siapa saja. Itulah dua perkara berlawanan yang senantiasa menyertai roda kehidupan.

Kehidupan yang dipenuhi dengan lika-liku dibutuhkan solusi agar manusia tegar dan kokoh menghadapi berbagai problematika kehidupan. Setiap orang tentu memiliki keahlian dan kecakapan yang berbeda-beda dalam menyelesaikan masalah. Ada yang pandai dan cerdik sehingga setiap masalah diselesaikan dengan mudah. Ada yang merasa kesulitan menghadapi masalah sehingga dia tidak mengetahui langkah apa yang harus ditempuh.

Musyawarah adalah sarana terbaik dan paling efektif untuk mencari titik temu pernak-pernik kehidupan manusia.  Para peserta musyawarah dapat bertukar pikiran dan pendapat untuk mengambil jalan keluar terbaik atau termudah. Mereka mudah menguraikan permasalahan, mencari akar permasalahan dan langkah yang tepat dan benar untuk memecahkan masalah tersebut.

Ranah musyawarah sangat banyak dan tak terbatas.  Pertikaian antara suami istri dapat ditempuh kata sepakat dengan jalan bermusyawarah. Permasalahan karyawan dan atasan terkait kepegawaian dapat diselesaikan dengan jalur komunikasi dua arah. Problematika tawuran antar pelajar dapat diatasi dengan upaya dialog hangat antar orang tua murid dan pihak sekolah. Perjudian yang merebak di perkotaan dan perkampungan yang meresahkan masyarakat dapat diselesaikan dengan komunikasi antara warga dan pemerintah setempat sepakat untuk beramar ma’ruf dan nahi munkar. Jadi, melalui musyawarah  segala sesuatu lebih indah, berkah, dan mudah.

Manfaat Musyawarah

Segala sesuatu yang diperintahkan dalam ajaran Islam pasti mengandung kebaikan dan kemaslahatan besar. Oleh karena itu, Islam memerintahkan kepada umatnya untuk bermusyawarah dalam urusan yang membutuhkan musyawarah, baik urusan dunia atau akhirat. Sebab musyawarah akan memberikan manfaat besar bagi individu atau masyarakat secara umum.

Alloh  berfirman:

tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3“u‘qä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Robbnya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. asy-Syura [42] : 38)

Alloh  berfirman:

“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Alloh.” (QS. Ali Imran [3] : 159)

Abu Bakar al-Jazairi  berkata,

“…bermusyawarahlah dengan orang cendekia. Jika nampak bagimu pendapat lebih unggul kemaslahatannya, bulatkan tekad untuk melaksanakan sambil bertawakal kepada Robbmu, sesungguhnya Dia mencintai orang-orang yang bertawakal. Tawakal adalah melangkah untuk melaksanakan apa yang diperintahkan dan diperkenankan oleh Alloh setelah menempuh sebab penting, tidak memikirkan apa yang akan terjadi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Alloh Ta’ala akan hasilnya.”  (Aisar at-Tafasir 1/218)

As-Sa’di  berkata,

’Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu’ yaitu perkara-perkara yang membutuhkan musyawarah, pertimbangan, dan pendapat. Karena bermusyawarah memiliki banyak faidah dan kemaslahatan, baik agama maupun dunia yang tidak mungkin dibatasi, di antaranya;

  1. Sesungguhnya musyawarah itu termasuk kategori di antara ibadah-ibadah untuk dapat mendekatkan diri kepada Alloh.
  2. Bahwasannya dalam bermusyawarah diperkenankannya mengungkapkan perasaan-perasaan mereka dan menghilangkan ketidak enakan yang ada dalam hati ketika terjadi berbagai peristiwa. Orang yang memiliki kekuasaan atas manusia apabila mengumpulkan para cendekiawan dan tokoh masyarakat, lalu mengajak mereka bermusyawarah tentang suatu peristiwa , niscaya hati mereka menjadi tenang dan mereka akan mencintainya dan mereka akan mengetahui bahwa ia tidaklah diktaktor dalam memimpin mereka, akan tetapi akan memandang pada kemaslahatan umum bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian mereka semua mengarahkan segala usaha dan kemampuan mereka dalam ketaatan kepadanya, karena mereka mengetahui bahwa usahanya itu demi kemaslahatan umum. Berbeda dengan orang yang memiliki kekuasaan, namun tidak mengadakan musyawarah, mereka hampir tidak menyukainya dengan kecintaan yang jujur dan tidak pula mentaatinya, maka jika mereka taat kepadanya, niscaya akan melakukan ketaatan yang tidak sempurna.
  3. Dalam musyawarah terdapat pencerahan fikiran, karena fikiran diaktifkan pada tempatnya hingga menjadi nilai tambah bagi akal.
  4. Apa yang dihasilkan oleh musyawarah adalah dari pikiran yang matang, maka orang yang bermusyawarah hampir-hampir tidak akan salah dalam berbuat dan apabila terjadi kesalahan atau tidak sempurna sebagaimana yang diinginkan maka tidak akan dicela.

Apabila Alloh  berfirman kepada Rosul-Nya-beliau  adalah orang yang paling dalam ilmunya dan paling utama pikirannya-“Bermusyawarahlah dalam urusan itu,” maka bagaimana pula dengan selain beliau?

Kemudian Alloh  berfirman, “Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,”yaitu atas suatu perkara telah bermusyawarah padanya, apabila membutuhkan kepada musyawarah, “maka bertawakallah kepada Alloh,” maksudnya bersandar kepada upaya Alloh dan kekuatan-Nya dan berlepas diri dari kemampuaan dan kekuatan dirimu.” (Tafsir as-Sa’di 1/154)

Dari pemaparan dua ulama tafsir tersebut menjadikan kita yakin betapa besar manfaatnya bermusyawarah. Marilah kita budayakan musyawarah dalam menyelesaikan problematika kehidupan kita agar permasalahan menjadi mudah.

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *