KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Uang Hasil dari Prostitusi Halalkah?
Sesungguhnya Allah Ta’ala dan Rasul-Nya telah melarang keras perbuatan zina.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. ” (QS. Al-Isra: 32)
Imam Ibnu Katsir Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya berbuat zina, begitu pula mendekatinya dan melakukan hal-hal yang mendorong dan menyebabkan terjadinya perzinaan. (Lihat Kitab Tafsir Ibnu Katsir)
قَالَ ابْنُ أَبِي الدُّنْيَا: حَدَّثَنَا عَمَّارُ بْنُ نَصْرٍ، حَدَّثَنَا بَقيَّةُ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ الْهَيْثَمِ بن مالك الطائي، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشرك أعظم عند الله من نطفة وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِمٍ لَا يَحِلُّ لَهُ
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ammar ibnu Nasr, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Abu Bakar ibnu Abu Maryam dari Al-Haisam ibnu Malik At-Thai, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: “Tiada suatu dosa pun sesudah mempersekutukan Allah yang lebih besar di sisi Allah daripada nuthfah (airmani) seorang lelaki yang diletakkannya di dalam rahim yang tidak halal baginya. ”
Akan tetapi dalam realitanya kita dapati banyak sekali manusia yang terjatuh dalam dosa yang menjijikkan ini.
Ironisnya lagi perbuatan dosa ini dijadikan sebagai ajang bisnis, di sana ada diantara wanita-wanita yang dengan sengaja bahkan sudah dibilang menjadi profesinya yaitu dengan menjual dirinya alias terlibat dalam praktek prostitusi. Semua ini tentunya ia lakukan demi mendapatkan uang agar ia bisa makan, minum dan hidup lebih mewah.
Pertanyaannya, halalkah uang yang ia peroleh? Tentu saja jawabannya adalah semua uang yang ia hasilkan dari praktek prostitusi adalah haram untuknya dan orang yang terlibat di dalamnya dan perbuatannya termasuk dosa besar.
Keharaman uang hasil prostitusi atau perzinaan telah disebutkan dalam sebuah hadits sahih.
وَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ ). مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Mas’ud al-Anshory Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertenungan (perdukunan). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan Hafidzahullah ketika mengomentari hadits tersebut mengatakan: “Hadits tersebut menunjukkan keharaman perbuatan zina, dan keharaman upah yang diambil dari perbuatan itu, baik dilakukan oleh wanita merdeka maupun budak, karena upah itu hasil dari perbuatan yang diharamkan olah Allah. ” (Lihat Kitab Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram dalam Bab Pekerjaan yang Menjijikkan)
Imam Ash-Shon’ani rahimahullah juga mengomentari hadits tersebut dalam kitabnya Subulus Salam: “Hadits tersebut menunjukkan 3 perkara haram…….(yang kedua), haramnya upah pezina yaitu upah yang diambil dari wanita yang telah berzina (dengan lelaki lain) sebagai imbalan dari perbuatannya. Disitu dinamakan mahar hanya sebagai majaz dan ini hakikatnya uang haram. ”
Keharaman upah dari prostitusi atau perzinaan telah menjadi ijma’ (kesepakatan ulama dan umat Islam) sebagaimana disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar Al-‘Asqolani Asy-Syafii rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahih Al-Bukhari.
Beliau rahimahullah berkata:
فَإِنَّا عَرَفْنَا تَحْرِيمَ مَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ مِنَ الْإِجْمَاعِ لَا مِنْ مُجَرَّدِ النَّهْيِ
“Kita mengetahui keharaman upah dari perzinaan dan upah dari perdukunan berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama ) bukan sekedar terdapat larangan (seperti dalam hadits). ”
Pertanyaan selanjutnya, Jika uang itu haram lalu dikemanakan?
Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan dan Imam Ash-Shon’ani juga telah membahasnya di dalam kitabnya bahwa masalah ini menjadi perbincangan para ulama dan diantara ulama yang mendalami masalah ini adalah Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah rahimahullah dan hasil dari kajian beliau bahwa uang tersebut tidak boleh dimanfaatkan oleh sang wanita yang berzina, karena telah diharamkan baginya, akan tetapi uang tersebut dibersihkan dengan diberikan kepada fakir miskin (atau bisa untuk pembangunan seperti jalan, toilet dan lain sebagainya), seperti halnya pembersihan terhadap bunga bank dan sudah kita bahas diartikel yang berjudul cara membersihkan diri dari bunga bank. Namun bukan berarti ini menjadi alasan untuk diizinkannya praktek prostitusi disebabkan bisa menambah penghasilan suatu daerah.
Pembersihan uang hasil perzinaan semacam ini karena sejatinya dalam Islam tidak ada praktek melenyapkan harta semisal uang sekalipun itu hasil dari sesuatu yang haram. Wallahu a’lam.
Semoga Allah selamatkan kita semua dari perbuatan kotor ini.
Semoga tulisan ini bermanfaat.
@Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com