KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
MENERIMA UANG DARI CALON KADES, BUPATI, GUBERNUR, CALEG DAN CAPRES MENURUT SANTRI DAN KYAI NU
Menjelang pemilihan baik itu kades, bupati, gubernur, caleg maupun capres masih kita jumpai budaya bagi-bagi uang ke masyarakat yang dilakukan oleh timses para calon pemimpin tersebut dengan tujuan agar masyarakat memilihnya dan bisa menduduki kursi jabatan yang ia inginkan.
Pertanyaannya, bolehkah kita sebagai rakyat menerima uang tersebut?
Dan bagaimana pandangan santri dan kyai NU mengenai fenomena tersebut?
Dalam buku “NGAJI FIQIH UNTUK BEKAL KEHIDUPAN DUNIA AKHERAT”, buku kedua (maksudnya jilid ke-2) yang dikeluarkan oleh Tim Kreatif Kajian Tanya Jawab (TIRAKAT) 2014, penerbit Purna Siswa 3 Aliyah 2014 dan Madrasah Hidayatul Mubtadiin (MHM) Lirboyo Jatim, Cetakan Mei 2014 dan diberikan pengantar oleh KH. Ahmad Idris Marzuqi (Lirboyo Jatim) dan KH. Maimun Zubair (Sarang Rembang Jateng) disebutkan secara teks lengkap sebagai berikut;
16. MENERIMA UANG DARI CALON KEPALA DESA
Menjelang pesta demokrasi, mulai pemilihan tingkat kepala desa hingga presiden, uang mudah sekali beterbangan hingga merata ke semua pemilih tingkat bawah. Dengan harapan supaya bisa memenangkan pemilihan tersebut. Bolehkah kita menerima uang dari para calon anggota pemerintahan?
Jawaban: Tidak diperbolehkan secara mutlak. [Lihat Buku Ngaji Fiqih Untuk Bekal Kehidupan Dunia -Akherat Buku Ke-2 Halaman 263-254]
Mengapa diharamkan? Karena hal itu merupakan bentuk praktek suap-menyuap dan juga merupakan bentuk dari kecurangan yang secara agama Islam maupun negara telah dilarang.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Dari Abdullah bin ‘Amr, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasalllam bersabda, “Laknat Allah kepada pemberi suap dan penerima suap”. [HR. Ahmad, no. 6984; Ibnu Majah, no. 2313]
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami” [HR. Muslim, kitab Al-Iman no. 101]
“Ambil Sembako dan Uangnya Jangan Coblos Orangnya”
Inipun fenomena yang kadang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita dimana timses dari salah satu calon pemimpin melakukan pembagian sembako dan uang ke warga sedangkan warga tersebut tidak satu misi atau tidak ada keinginan memilih calon tersebut, akan tetapi warga tetap mengambil sembako dan uang tersebut dengan dalih slogan “AMBIL SEMBAKO DAN UANGNYA JANGAN COBLOS ORANGNYA”.
Benarkah tindakan seperti ini? Tentu tindakan ini tidak benar dan haram hukumnya bahkan lebih berat hukumnya dari kasus pertama yang disebutkan di atas, karena ada dua perkara yang dilakukan; Pertama: Dia menerima suap, kedua: Dia tidak amanah atau khianat karena timses memberikan imbalan tersebut dengan harapan bahkan bisa dibilang harus memilih calon pemimpin yang telah memberikan suap berupa sembako dan uang tersebut. Dan sikap ini juga masuk dalam kategori berbohong, karena disaat menerima sembako atau uang tadi terkadang sang penerimanya mengiyakan pesan dari timses agar mencoblos calon pemimpin yang dikehendaki timses.
Oleh karena itu janganlah pernah mau menerima suap dari calon pemimpin manapun. Bahkan dikhawatirkan sekali dimana sang calon tersebut ketika sudah mengeluarkan milyaran uang untuk menyuap masyarakat, sehingga ketika ia terpilih menjadi pemimpin maka ia halalkan segala cara untuk mengembalikan modal yang telah ia keluarkan. Na’udzu billah min dzalik.
Wallahu A’lam. Semoga Allah menghindarkan diri dan keluarga kita dari segala bentuk suap-menyuap dan kecurangan di negeri ini.
✍ Abul Fata Murod, Lc
Bagaimana kl bahasanya dari calon tw Timses,
Ini sodaqoh mohon doa nya, berkaitan dgn pencalonannya, tdk mengucapkan utk memilih tw mencoblos. Si calon.
Apa msh termasuk haram juga???.
Saran sy ini tugas para santri dan khususnya para ky dan para ulama hrs berani mengatakan/pencerahan disetiap pengajian bhw suap menyuap hukumnya “HARAM”
terutama pd menjelang dari Pilkades s/d pilpres.
Faktanya dilapangan ini kurang sekali membahas ttg hal ini, bahkan banyak para tokoh yg mendukung salah satu calon tp tidak membeberkan Visi dan misinya calon.
Sekalipun calon itu akhlak dan kinerjanya kurang bagus.
Wassalam.
byk org kl dah liat duit gak mikir halal haram. kita yg dah tau hukum harus sampaikan ke org minimal org terdekat kita