Hukum Shalatnya Wanita di Tengah-Tengah Shaf Laki-Laki Atau Sebaliknya Ketika Shalat Berjamaah Disebabkan Macet (Kerumunan jamaah yang Padat)

Hukum Shalatnya Wanita di Tengah-Tengah Shaf Laki-Laki Atau Sebaliknya Ketika Shalat Berjamaah Disebabkan Macet (Kerumunan jamaah yang Padat)

Normalnya bahkan yang tepat berdasarkan nash yang ada bahwa shaf wanita saat shalat berjamaah adalah di belakang shaf laki-laki.

خَيْرُ صُفُوفِ الِرجَالِ أَوِّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan seburuk-buruknya adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan seburuk-buruknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jika keadaannya tidak seperti semestinya? Misal terjadi kerumunan yang sangat padat sehingga terjadi kemacetan atau desakan yang sulit dikondisikan antara shaf laki-laki dan wanita sehingga mengharuskan wanita dan laki-laki shalat sejajar dalam shaf atau wanita menyelip di tengah shaf laki-laki atau sebaliknya.

Masalah yang seperti ini pernah ditanyakan kepada mufti dan ulama besar Timur Tengah yaitu Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, beliau menjawab:

الصلاة صحيحة والحمد لله وهذا يقع كثيراً في المسجد الحرام، والمسجد النبوي عند زحمة الناس وقت الحج، يختلط الرجال بالنساء، فالصلاة صحيحة، ولكن يجب على النساء أن يتأخرن عن الرجال، وليس لهن أن يتقدمن بين الرجال، أو أمام الرجال لكن إذا وقع ذلك بسبب الزحام، فالصلاة صحيحة، ولا يضر ذلك، والحمد لله،

“Shalatnya sah walhamdulillah, dan ini sering terjadi di Masjidil Haram dan masjid Nabawi ketika terjadi kemacetan (jamaah) saat haji. Laki-laki dan perempuan campur baur maka shalatnya tetap sah. Akan tetapi (hukum asalnya) wajib bagi wanita berada di belakang shaf laki-laki dan tidak maju atau berada di depannya. Akan tetapi jika ada sebab macet (padatnya) jamaah (sehingga shaf laki-laki dan wanita tidak sesuai semestinya) maka shalatnya tetap sah dan tidak merusak shalatnya, walhamdulillah. ” [Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30184]

Masalah ini juga dibahas oleh ulama lainnya seperti diterangkan dalam situs islamqa.info Al-Islam wal Jawab di bawah bimbingan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid. Diterangkan disana;

قال النووي رحمه الله تعالى مبينا الخلاف في المسألة وملخصا مذهب الحنفية : ” إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماما أو مأموما ، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata ketika menjelaskan perbedaan pendapat sekaligus sebagai kesimpulan madzhab Hanafi, apabila seorang laki-laki shalat dan di sampingnya ada perempuan maka shalatnya tidak batal dan juga shalatnya perempuan tersebut baik dirinya (lelaki tersebut) sebagai imam maupun makmum, inilah pendapat madzhab kami (Syafii) dan juga pendapat Imam Malik serta kebanyakan ulama.”

[Baca selengkapnya: https://www.google.com/amp/s/islamqa.info/amp/ar/answers/79122]

Wallahu A’lam.

Semoga bermanfaat.

@Abul Fata Murod, Lc

 

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *