PENJELASAN GAMBLANG TENTANG KHALIFAH DAN KHILAFAH

PENJELASAN GAMBLANG TENTANG KHALIFAH DAN KHILAFAH

A. Khalifah

Arti kata khalifah dapat diperjelas dengan uraian berikut:

1. Khalifah secara umum berarti penguasa yang dipertuan di muka bumi. Predikat ini untuk seluruh manusia atas makhluk-makhluk bumi lainnya. Manusia diberi Alloh
akal dan semua kemampuan untuk itu. Kenyataan manusia
di bumi yang dari hari ke hari bisa mengungguli makhluk-makhluk bumi lainnya dan mengatasi banyak kendala-kendala
dan rintangan-rintangan hidupnya, membuktikan arti ini. Penafsiran penguasa, pengurus dan yang dipertuankan secara umum ini didukung pula oleh arti kedua dan ketiga dari kata khalifah ini.

Dari ayat-ayat berikut kita juga bisa menangkap arti itu tersirat jelas di dalamnya.

Alloh berfirman:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Ingatlah ketika Robbmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi. ” (QS. al-Baqoroh: 30)

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan kata “khalifah” adalah Adam dan keturunannya, yaitu
jenis manusia.

Alloh berfiman:

هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ ۚ فَمَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ إِلَّا مَقْتًا ۖ وَلَا يَزِيدُ الْكَافِرِينَ كُفْرُهُمْ إِلَّا خَسَارًا

“Dia-lah yang menjadikan kalian sebagai khalifah-khalifah di muka bumi. Barangsiapa yang kafir, maka (akibat) kekafirannya menimpa dirinya sendiri. Dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kemurkaan pada sisi Robbnya dan kekafiran orang-orang yang kafir itu tidak lain hanyalah akan menambah kerugian mereka belaka.”
(QS. Fathir: 39)

Ayat ini lebih jelas lagi dari ayat sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan “khalifah-khalifah” adalah jenis manusia, baik mu’min maupun kafir.

Alloh berfirman:

أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً

“Tidakkah kalian perhatikan, sesungguhnya Alloh telah menundukkan untuk (kepentingan) kalian apa yang di langit
dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untuk kalian nikmat-Nya lahir dan batin. (QS. Luqman: 20)

Dalam ayat ini diterangkan betapa Alloh telah “menundukkan” semua yang ada di alam semesta untuk jenis manusia, makhluk yang dipertuankan.

Rosululloh bersabda:
“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah, dan sesungguhnya Alloh menguasakan kepada kalian untuk mengelola apa yang ada di dalamnya, kemudian Alloh mengawasi apa
yang kalian perbuat.” (HR. Muslim)

Adapun tafsir kata khalifah dengan arti “kaum yang saling
menggantikan generasi atas generasi sebelumnya” memang
begitulah keadaan manusia. Akan tetapi hal ini bukan khusus untuk manusia, binatang pun demikian.

2. Khalifah dalam arti syar’i adalah makhluk penguasa bumi
yang berperan sebagai penyelenggara tauhid. Hal ini hanya berlaku untuk orang-orang yang beriman agar menegakkan
tauhid dan syariatnya serta berdakwah dan berjihad untuk memasukkan umat manusia ke dalam agama Alloh , juga untuk menegakkan syariah atas semua makhluk bumi.

Ketika manusia dituntut untuk menunaikan sisi pertama dari amanat, tujuan dari penciptaannya (hidupnya), yaitu hanya
beribadah kepada Alloh saja, maka kata khalifah dalam arti pertama harus berjalan di atas syariat tauhid (syariat
Islam). Ini berarti bahwa manusia-manusia yang tidak bertauhid, walaupun menyandang nama dan sifat kekhalifahan bukanlah khalifah-khalifah yang sebenarnya (seperti yang
dituntut oleh al-Qur’an). Demikian juga orang-orang Islam yang tidak ikut dalam usaha menegakkan syariat tauhid di muka bumi. Walaupun kedua golongan ini sangat berbeda dalam keterpurukan masing-masing.

Alloh berfirman:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Dan Alloh telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan amal-amal yang soleh
bahwa Dia sungguh-sungguh akan mengkhalifahkan mereka
(menjadikan mereka berkuasa) di muka bumi, sebagaimana
Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama
yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan mengganti (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap beribadah
kepada-Ku dan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. An-Nur: 55)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya berkata:

“Ini adalah janji Alloh kepada Rosul-Nya, yaitu akan menjadikan umat beliau sebagai penimpin seluruh manusia,
memperbaiki keadaan negeri-negeri, dan seluruh manusia
pun tunduk kepada mereka.”

Ayat di atas dan tafsirnya sangat jelas dan selaras dengan arti kedua ini, dengan adanya kalimat-kalimat:

-Orang-orang yang beriman dan beramal soleh

-Berkuasa (khalifah)

-Keamanan

-Beribadah hanya kepada Alloh saja (tauhid).

3. Khalifah dalam arti “pelaksana hukum-hukum Alloh”
dalam memutuskan seluruh perkara yang terjadi di antara
makhluk di bumi ini. Sebagaimana yang dikandung oleh arti
ayat berikut:

Alloh berfirman:

يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ

“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah
(penguasa) di muka bumi, maka putuskanlah (semua perkara) di antara manusia dengan adil (yang dimaksud dengan ‘adil adalah hukum Alloh) dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Alloh. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Alloh akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shad: 26)

Selain secara langsung mendukung arti ketiga ini, ayat ini pun mendukung arti kedua dengan mengaitkan kata “khalifah
dengan tugas (ingat, ayat ini berusi perintah) untuk menjalankan “hukum” di mana hal ini menuntut adanya kekuasaan. “Bil
Haq” di sini adalah hukum Alloh , Ayat ini juga mengandung
ancaman dahsyat untuk penguasa-penguasa yang tidak menerapkan hukum Alloh in (dengan kata lain menerapkan hukum yang bukan syariat Islam).

Kesimpulan:

Arti pertama ada pada setiap jenis manusia baik mukmin ataupun kafir. Arti kedua adalah penyandang peranan
penegakan penyelenggaraan tauhid melalui (pencapaian)
kekuasaan. Peranan ini bagi seluruh orang yang beriman. Mereka wajib melaksanakan peranan ini sebagai suatu kewajban yang tercakup dalam amanat kubro dan dituntut oleh al-Qur’an. Sedangkan arti ketiga adalah peran, hak
dan kewajiban pemerintahan, pemimpin dan negara Islam

B. Khilafah

Khilafah adalah sifat dari khalifah (pelaku khilafah). Jadi khilafah
adalah kepenguasaan dan kepengurusan dan karena itu khilafah
terbagi atas tiga macam:

1. Arti khilafah secara umum sejalan dengan arti khalifah secara
umum, yaitu kesuperioritasan (hegemoni) manusia atas
makhluk-makhluk bumi lainnya.

2. Arti khilafah secara khusus pun selaras dengan arti khalifah
secara khusus, yaitu penyelenggaraan tauhid di bumi ini.

3. Khilafah dalam arti yang ketiga bisa juga dinamakan Khilafah Struktural dan artinya selaras dengan arti ketiga
dari khalifah, yaitu pemerintahan atau negara Islam. Negara
Islam dan pemerintahannya adalah penata, pemimpin, dan
pengendali pelaksanaan tugas-tugas kekhilafahan. Walaupun
tugas kekhilafahan tetap menjadi amanat untuk seluruh orang yang beriman, akan tetapi karena posisi pemerintah
yang khusus, maka istilah ini disematkan kepada pemerintah dari sebuah negara Islam.

Sumber:

Disalin dari buku Tugas dan Tujuan yang disusun oleh HASMI cetakan ketiga halaman 11-15

Artikel: www.inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *