HUKUM & PETUNJUK SIAPA YANG LEBIH BAIK? (Penjelasan Pembatal Keislaman ke-4)

HUKUM & PETUNJUK SIAPA YANG LEBIH BAIK?

(Penjelasan Pembatal Keislaman ke-4)

Orang yang meyakini bahwasanya ada petunjuk selain  petunjuk Rosululloh  yang lebih sempurna atau meyakini bahwa hukum selain hukum yang dibawa Rosululloh   lebih baik.

Yaitu, seperti orang-orang yang lebih memilih hukum-hukum buatan manusia atau thogut dari pada hukum yang dibawa oleh Rosululloh . Dengan berbagai alasan apapun, tidak ada kata yang lebih buruk untuk sebutan orang-orang yang mengambil hukum selain hukum Alloh  melainkan adalah orang-orang kafir, yang membangkang, para penentang dan musuh-musuh Alloh  yang menandingi-Nya.

Alloh  berfirman: “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Alloh, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (QS. al-Maidah: 44)

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hu-kum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin.” (QS. al-Maidah: 50)

Islam adalah agama yang kamil (sempurna). Salah satu bukti kesempurnaannya adalah bahwa ajaran Islam banyak mengandung petunjuk-petunjuk dan peraturan-peraturan yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karena itu, maka dalam kehidupan manusia tidak ada satu aspek pun yang tidak tersentuh oleh nilai-nilai Islami, langsung ataupun tidak langsung. Bukti lain dari kesem-purnaan Islam adalah bahwa semua petunjuk dan peraturan-pera-turan tersebut penuh dengan rahmat dan keadilan yang sempurna. Semua itu dikarenakan kesempurnaan Islam bertolak dari kesem-purnaan Alloh , Dzat Yang menurunkan Islam kepada hamba-hamba-Nya agar dijadikan pedoman hidup oleh mereka. Barang-siapa yang menganggap adanya kekurangan dalam Islam walaupun hanya sedikit saja, maka orang itu telah menganggap bahwa Alloh  bukanlah Dzat Yang Maha sempurna.

Hanya melalui Islamlah Alloh  me-nurunkan hukum-hukum-Nya. Oleh kare-na itu, hanya dengan ketundukan kepada hukum-hukum-Nya-lah, maka akan ter-wujud penyerahan diri secara total kepa-da-Nya. Ketika hukum-hukum Alloh  te-lah sempurna dan mencakup seluruh as-pek kehidupan manusia, maka penyera-han diri kepada-Nya pun harus mencakup seluruh kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi (perorangan) maupun kehidupan bermasyarakat. Maka, semua aspek kehi-dupan harus ditundukkan kepada Alloh , baik dalam peribadatan, akhlak, poli-tik, ekonomi, maupun dalam gerak-gerik batin seseorang sekalipun.

Selama 13 abad lamanya, bagi gene-rasi kaum Muslimin logika syar’i tersebut di atas telah sangat jelas dan meyakinkan sekali. Namun ketika memasuki abad ke-14, tepatnya ketika Khilafah Islamiyah te-rakhir runtuh dan musuh-musuh Islam menguasai negeri-negeri Islam, maka para musuh mengetahui dengan pasti bahwa kekuatan kaum Muslimin terletak pada hubungan mereka dengan agama dan da-sar agama mereka, yaitu yang terwujud dalam kumpulan hukum-hukum yang ter-tata dengan teratur. Oleh karena itu, me-reka (para musuh) mulai bergerak untuk dapat memisahkan kaum Muslimin deng-an hukum-hukum Islam.

Berkaitan dengan hukum-hukum pri-badi, seperti peribadatan perorangan, mu-’āmalah, akhlaq dan lainnya, mereka (pa-ra musuh) berusaha menyuburkan bid-’ah, menyebarkan kerusakan akhlaq dan mengkerdilkan urgen atau pentingnya pendidikan sunnah yang benar.

Berkaitan dengan hukum-hukum so-sial masyarakat, mereka mendirikan sis-tem-sistem sekuler di negara-negara ka-um Muslimin yang dijalankan oleh bone-ka-boneka mereka, yaitu kaum munafik yang berasal dari generasi kaum Muslimin sendiri, namun telah diisi dengan fikrah anti Islam dan telah dikader untuk mem-perkuat barisan minoritas non muslim. Fakta seperti ini bukan hanya ada di Indo-nesia saja, bahkan dapat disaksikan di se-luruh negeri-negeri kaum Muslimin, deng-an pola dasar yang sama persis.

Pemerintah-pemerintah sekuler inilah yang akan menjadi penjaga paling setia bagi kaum kafir (para musuh) dalam mempertahankan berbagai kondisi non Is-lami. Kondisi non Islami (kufur) terbesar serta yang menjadi tiang penyangga dan payung bagi semua kondisi-kondisi non Islami lainnya adalah “proses” penyingki-ran hukum-hukum Alloh  dari kehidu-pan bernegara dan bermasyarakat, yang diganti dengan hukum-hukum thoghut yang berupa undang-undang impor atau buatan lokal dari akal manusia. Undang-undang tersebut dinamakan sebagai hu-kum thoghut, karena semua undang-un-dang yang bertentangan dengan hukum-hukum Alloh  adalah undang-undang a-tau hukum-hukum thoghut.

Dalam logika Islam, kufurnya pene-rapan hukum-hukum thoghut merupakan sesuatu yang sangat jelas, bahkan lebih je-las dari terangnya sinar matahari di siang hari. Tetapi para penjaga hukum thoghut dari kalangan para penguasa sekuler itu tidak akan pernah tinggal diam. Mereka membentuk sistem pendidikan sekuler, yang membuat putra-putri Islam terbuta-kan matanya tentang kejelasan hal terse-but. Lebih dari itu, mereka pun menyu-burkan dan membantu sistem pendidikan irja’iy (Murji’ah) yang beraqidah bahwa iman hanyalah di dalam hati, sehingga walau pun seseorang atau suatu rezim te-lah dengan nyata menyingkirkan hukum-hukum Alloh  dan menerapkan hu-kum-hukum thoghut, mereka tetap di-anggap beriman dan tidak menjadi kafir selama mereka masih mengaku sebagai kaum Muslimin. Dengan demikian, me-reka tetap berada pada posisi yang aman dan tuan-tuan mereka di luar negeri pun merasa tentram bahwa Islam tidak akan pernah bangkit kembali.

Alloh  menurunkan al-Qur’an dan as-Sunnah adalah untuk diterapkan se-cara sempurna atau totalitas, bukan ha-nya untuk dibaca saja. Kedaulatan (atau kekuasaan mutlak) Alloh  terhadap hamba-hamba-Nya secara syar’i hanya akan terwujud apabila hukum-hukum-Nya diterapkan di muka bumi.

Sebagai orang-orang yang mengikuti manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang senantiasa berpegang teguh kepada al-Qur’an, as-Sunnah dan manhaj as-Salaf ash-Sholeh, maka tidak dibenarkan sama sekali bagi kita untuk membenarkan selu-ruh pandangan dan pendapat Khowarij dalam hal pengkafiran. Oleh karena itu, apabila ada sebuah negara yang secara menyeluruh menegakkan syari’at Islam, maka penyelewengan secara parsial yang dilakukan oleh pribadi para pelaksana hu-kumnya adalah termasuk perbuatan ku-fur ashghor, yaitu kufur yang tidak menge-luarkan pelakunya dari Islam. Kecuali apa-bila terbukti bahwa penyelewengan terse-but terjadi karena sang pelaku mengang-gap bahwa hukum Alloh  sama atau bahkan kurang baik dibandingkan dengan hukum thoghut, atau sang pelaku tidak merasa wajib untuk melaksanakan hukum Alloh , jika demikian halnya, maka da-lam hal ini kufurnya adalan kufur akbar, yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kita juga tidak akan pernah membe-narkan pandangan dan pendapat extri-mis Murji’ah, yang beranggapan bahwa penyingkiran hukum-hukum Alloh  se-cara menyeluruh ataupun sebagiannya, dan menggantinya dengan hukum tho-ghut adalah kufur ashghor. Hal ini adalah keliru, karena adanya penyingkiran terma-suk kufur akbar, sebagaimana yang deng-an gamblang telah dijelaskan dalam ayat-ayat suci al-Qur’an.

Ketika al-Qur’an menyatakan bahwa suatu amal tertentu sebagai perbuatan ku-fur, maka yang dimaksud adalah arti atau makna asli dari kata-kata kufur tersebut, yaitu kufur akbar, kecuali apabila ada qa-rinah (dalil lain) yang menunjukkan bah-wa amalan tersebut tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Apabila ada qorinah seperti itu, maka arti kufur akan bergeser dari kufur akbar menjadi kufur ashghor atau kaba’ir (dosa-dosa besar). Dan apa-bila tidak ada qorinah, maka artinya akan tetap pada arti aslinya, yaitu kufur akbar. Extrimis Murji’ah sama sekali tidak dapat memberikan sebuah qorinah pun yang dapat mengubah arti kufur akbar bagi “proses” peninggalan atau penyingkiran syari’at Alloh  menjadi perbuatan yang termasuk kategori kufur ashghor.

Ini merupakan gambaran umum ten-tang penjelasan pembatal keislaman yang ke-4, yaitu berhukum dengan selain hu-kum Alloh . Sebenarnya, permasala-hannya amatlah panjang dan kompleks. Intinya, berhukum dengan selain hukum Alloh  merupakan satu bentuk peng-khianatan dan pengingkaran terbesar dari kerububiyahan Alloh . Yang mana per-buatan tersebut dapat mengeluarkan pela-kunya dari Islam. Sungguh mengerikan bagi orang yang berakal.

Alloh  berfirman: “Maka demi Robbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka per-selisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan ter-hadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa’: 65)

Jika seseorang tidak ridho kepada hu-kum Rosululloh  secara mutlak, berarti secara mendasar ia tidak beriman, karena barangsiapa yang tidak ridho kepada hu-kum Rosululloh  secara mutlak adalah kafir dan keluar dari Islam. Jika ketidak ri-dhoannya itu berkaitan dengan masalah khusus, maka jika ia tidak menolaknya ti-dak menjadikannya kafir.

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa ada beberapa syarat dalam ber-hakim kepada Rosululloh , yaitu per-tama hanya berhakim kepadanya saja jika beliau masih hidup, dan jika beliau sudah meninggal, maka kita berhukum dengan sunnahnya. Kedua, tidak boleh merasa berat hati terhadap semua keputusan yang telah ditetapkan Rosululloh . Kare-na manusia kadang telah berhakim deng-an al-Kitab dan as-Sunnah, tetapi terka-dang di dalam hatinya merasa berat, tidak tenang atau tidak ridho. Oleh karena itu, setelah berhakim pada Kitab dan Sunnah, seseorang harus ridho terhadap keputusan apa pun yang ditetapkan berdasarkan ke-tetapan Alloh  dan Rosul-Nya. Dan keti-ga adalah menerima dengan sepenuhnya, yakni tunduk secara sempurna, tidak me-rasakan berat atau terpaksa. Dengan keti-ga syarat ini berarti ia telah menjadi se-orang Mukmin yang sempurna. Jika ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka bisa jadi ia tidak beriman secara mutlak atau ku-rang beriman.

Kalau begitu, tugas kita sebagai se-orang Muslim yang kaafah adalah bukan mencari-cari celah, mencari-cari alasan a-tau berbagai dalih lainnya untuk menghu-kumi bahwa pelaku orang yang berhukum dengan selain hukum Alloh  adalah ha-nya sekedar dosa besar. Akan tetapi tugas kita yang lebih selamat adalah berdakwah kepada ummat untuk menjelaskan tentang keagungan hukum Alloh  yang tidak bo-leh ditinggalkan dan juga menjelaskan ke-pada mereka yang mengambil hukum dengan selain hukum Alloh  agar kem-bali berhukum dengan hukum Alloh  dan mentahdzir (memperingati) mereka dari bahaya menyelisihinya.

Inilah manhaj yang haq, manhaj yang senantiasa mengajak manusia menuju ja-lan Alloh , bukan manhaj yang mem-biarkan manusia berada di dalam kesesa-tannya, bahkan melegalisasi kesesatannya dengan dalih-dalih yang belum pernah di-dapati di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah maupun ijma’ para Salaful ‘Ummah.

Semoga kita termasuk Mukmin yang sempurna, yaitu Mukmin yang tunduk dan berserah diri pada semua perintah Alloh . Walhamdu lillah.

Sumber:

(Diambil dari Buletin As-Silmi Bogor)

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *