KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Menghilangkan najis apakah harus menggunakan air mutlak atau murni?
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
Pertama: Menghilangkan najis tidak harus menggunakan air mutlak, akan tetapi bisa dengan zat cair lainnya seperti air mawar dan air cuka atau apa saja yang bisa menghilangkan zat yang najis. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan yang dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah. Di antara dalilnya;
عَنْ سَلْمَانَ قَالَ قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ -صلى الله عليه وسلم- كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ. قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِىَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
Dari Salman, ia berkata bahwa ada yang bertanya padanya, “Apakah nabi kalian mengajarkan kepada kalian segala sesuatu sampai pun dalam hal buang kotoran?” Salman menjawab, “Iya. Nabi kami shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar maupun air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan kurang dari tiga batu. Begitu pula kami dilarang beristinja’ dengan menggunakan kotoran dan tulang.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا وَطِىءَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى، فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ
“Bila salah seorang dari kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyucinya,” (HR. Abu Daud)
Pernah ditanyakan oleh seorang wanita kepada Ummu Salamah, “Sesungguhnya saya melebihkan ujung pakaianku, dan saya berjalan ditempat yang kotor?” Ia menjawab, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يُطَهِّرُهُ مَا بَعْدَهُ
“Ia akan dibersihkan oleh tanah sesudahnya.” (HR. Abu Daud)
Hadits di atas menunjukkan bahwa menghilangkan najis tidak harus menggunakan air atau air bukanlah satu-satunya alat untuk menghilangkan najis.
Pertanyaan:
Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu. Pertanyaannya, apakah boleh menghilangkan najis tanpa air, seperti cuka dan cairan pembersih atau disinfektan lainnya?
Jawabannya:
Menghilangkan najis bukanlah perkara yang murni tujuannya adalah ibadah. Artinya, bukanlah perbuatan yang murni semata-mata dimaksudkan untuk beribadah, tetapi tujuannya adalah menghilangkan najis yaitu tidak tersisanya zat yang najis tersebut, jadi dengan apa pun itu yang sekiranya bisa menghilangkan najis dan jejaknya bisa dihilangkan, maka benda yang digunakan untuk membersihkan itu bisa mensucikan, apakah itu dengan air atau bensin atau dengan pembersih apa pun. Sehingga inilah pendapat yang benar dan yang dipilih oleh Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah, bahkan jika najis tersebut terkena sinar matahari dan angin, maka sinar matahari dan angin tersebut bisa menyucikan tempat tersebut.
Kedua: Menghilangkan najis harus menggunakan air mutlak, dan tidak diperbolehkan dengan benda lainnya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari madzhab Syafii, Hambali dan Maliki. Di antara dalilnya;
Firman Allah:
اِذۡ يُغَشِّيۡكُمُ النُّعَاسَ اَمَنَةً مِّنۡهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيۡكُمۡ مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُمۡ بِهٖ وَيُذۡهِبَ عَنۡكُمۡ رِجۡزَ الشَّيۡطٰنِ وَلِيَرۡبِطَ عَلٰى قُلُوۡبِكُمۡ وَيُثَبِّتَ بِهِ الۡاَقۡدَامَؕ
“Ingatlah, ketika Allah membuat kamu mengantuk untuk memberi ketenteraman dari-Nya, dan Allah menurunkan air yaitu hujan dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan gangguan-gangguan setan dari dirimu dan untuk menguatkan hatimu serta memperteguh telapak kakimu atau teguh pendirian. (QS. al-Anfal: 11)
Dalam ayat ini disebutkan pujian dan rekomendasi dari Allah, bahwa air adalah alat untuk bersuci dan menghilangkan najis.
َوَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ – فِي دَمِ الْحَيْضِ يُصِيبُ الثَّوْبَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Asma binti Abu Bakar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda tentang darah haid yang mengenai pakaian: “Engkau kikis, engkau gosok dengan air lalu siramlah, baru kemudian engkau boleh sholat dengan pakaian itu.” (HR. al-Bukhari)
Rasulullah memberikan petunjuk bahwa untuk membersihkan darah haid harus menggunakan air, dan tidak memerintahkan dengan selainnya.
Dan masih banyak dalil yang digunakan oleh kedua pendapat tersebut. Untuk ulama kontemporer ada yang menguatkan pendapat bolehnya menghilangkan najis dengan selain air dan ada yang mengharuskan dengan air dalam rangka kehati-hatian, meskipun berpendapat bolehnya menghilangkan najis dengan selain air. Bagi yang mengikuti pendapat mayoritas ulama, maka harus menggunakan air mutlak dan tidak diperbolehkan dengan selainnya. Wallahu a’lam
@Abul Fata Murod, Lc
www.inilahfikih.com
Bagaimana dg istinja apakah boleh dg selain air dan batu, misal tisu atau daun ?
sebagian ulama bolehin. yg pntg najisnya hilang