Air Musta’mal Bisakah Untuk Bersuci?

Air Musta’mal Bisakah Untuk Bersuci?

Air musta’mal adalah sisa air yang dipergunakan untuk menghilangkan hadats kecil seperti wudhu dan hadats besar seperti mandi junub.

Para ulama berbeda pendapat mengenai thahuriyyah-nya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (4/20) : “jika air mutlak digunakan untuk thaharah membersihkan hadats kecil atau hadats besar, maka tidak lagi disebut air mutlak. Sehingga ia memiliki hukum yang berbeda dari segi thahuriyyah-nya. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ia suci namun tidak bisa mensucikan. Ulama Malikiyyah menyelisihi jumhur atau mayoritas ulama dengan mengatakan bahwa air tersebut tetap bisa mensucikan namun makruh hukumnya jika sebenarnya ada air lain yang bukan musta’mal”.

Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad menjelaskan: “air musta’mal yang masuk ke dalam bak ini, statusnya suci. Sebagian ulama mengatakan, ia tidak boleh untuk bersuci. Karena ia telah digunakan untuk menghilangkan hadats, maka tidak bisa untuk menghilangkan hadats kedua kalinya. Adapun dari segi thahiriyyah-nya, maka ia statusnya suci dan bukan najis. Karena badan manusia itu suci, dan air yang mengenainya itu suci”

Selain itu tidak ada dalil yang mengeluarkan dari kesuciannya. Ketika menceritakan cara Nabi berwudhu, Rabi’ binti Mua’awwadz juga telah mengatakan, “Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan sisa air wudhu yang ada di tangannya”. (HR. Ahmad)

Wallahu a’lam

@inilahfikih.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *