KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Bolehkah Janda Menikah Tanpa Wali?
✅Menurut Pendapat Syafi’i dan Hambali:
Pernikahannya tidak sah kecuali ada wali laki-laki. Oleh karena itu jika perempuan mengakadkan dirinya sendiri untuk menikah maka pernikahannya tidak sah.
✅Menurut Pendapat Hanafi:
Perempuan boleh menikahkan dirinya sendiri dan boleh pula mewakilkan kepada orang lain untuk menikahkan dirinya jika ia telah dibolehkan menggunakan hartanya. Juga, tidak boleh ia dihalang-kalangi kecuali jika menikah dengan orang yang tidak sekufu'(sepadan) dengannya. Jika demikian, maka walinya boleh menghalangi pernikahannya.
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: “Abu Hanifah, Zufar, Asy-Sya’bi, dan Az-Zuhri berpendapat bahwa apabila wanita menikah tanpa wali dan menikah dengan sekufu’ (sepadan) maka diperbolehkan”.
✅Menurut Pendapat Maliki:
Jika perempuan itu mempunyai kemuliaan (bangsawan) dan cantik serta digemari orang maka pernikahannya tidak sah, kecuali ada wali. Sedangkan jika keadaannya tidak demikian maka ia boleh dinikahi orang lain yang bukan kerabat dengan kerelaan dirinya.
Imam Ibnu Rusyd rahimahullah berkata dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid: “Madzhab Maliki berpendapat, menikah tidak sah tanpa wali karena merupakan syarat sahnya menikah”.
✅Menurut Pendapat Imam Dawud:
Jika perempuan tersebut seorang gadis maka pernikahannya tidak sah tanpa wali. Sedangkan jika perempuan itu seorang janda maka sah pernikahannya meskipun tanpa wali.
✅Menurut Pendapat Imam Abu Tsaur dan Abu Yusuf:
Sah pernikahan perempuan tersebut asalkan mendapat izin dari walinya. Akan tetapi jika ia menikah tanpa izin dari walinya, lalu keduanya mengadukan pernikahan itu kepada hakim yang bermadzhab Hanafi, dan hakim menetapkan sahnya pernikahan tersebut, maka hakim yang bermadzhab Syafi’i tidak boleh membatalkannya, kecuali menurut pendapat Abu Sa’id al-Ishthakhri. Jika ia dicampuri oleh suaminya sebelum hakim memutuskan hukumnya maka suaminya tidak dikenai had, kecuali menurut pendapat Abu Bakar ash-Shairafi yang menyatakan haramnya perbuatan tersebut sehingga ia dikenai had. Sedangkan jika ia menalaknya sebelum hakim memutuskan hukumnya maka talaknya tidak sah, kecuali menurut pendapat Abu Ishaq al-Marwazi, demi untuk kehati-hatian (ihtiyath).
Referensi:
1. Kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Karya Imam Ibnu Rusyd
2. Fikih Empat Madzhab Karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi.
[Abul Fata Miftah Murod, Lc, MA]