KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM AIR YANG TERKENA NAJIS
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: “Para ulama bersepakat bahwa air sedikit dan banyak apabila terkena najis dan berubah rasa atau warna atau baunya maka air tersebut menjadi najis. Kesepakatan ini merupakan dalil najisnya air yang terkena najis dan berubah salah satu sifatnya (bau atau rasa atau warnanya). ”
Adapun air yang terkena najis dan tidak berubah rasa atau warna atau bau, maka ulama berbeda pendapat. Madzhab Maliki, Madzhab Dzohiriyah dan salah satu pendapat dalam madzhab Hambali berpendapat bahwa air tersebut tetap suci, baik airnya banyak maupun sedikit. Berdalil dengan hadits “Sesungguhnya air itu suci dan tidak ada sesuatu yang membuatnya najis. ” (HR. Abu Daud).
Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Syafii, jika airnya sedikit maka air tersebut najis dan jika airnya banyak maka air tersebut tidak najis, kecuali air yang banyak tersebut berubah sifatnya (rasa atau bau atau warna) maka menjadi najis.
Selanjutnya ulama beda pendapat tentang batasan air itu sedikit atau banyak. Menurut Madzhab Hanafi, air banyak itu apabila air yang berada di wadah lalu kejatuhan najis di sebagian area air atau sisi wadah dan najis tersebut tidak bisa merata atau mempengaruhi area atau sisi lainnya. Sebagian ulama Hanafi mengatakan bahwa air yang banyak adalah air yang ada di wadah lalu air yang ada di salah satu sisi wadah itu digerakkan dan sisi lainnya tidak bisa bergerak.
Adapun menurut madzhab Syafii dan Hambali bahwa air banyak itu yang mencapai 2 qullah, jika kurang dari 2 qullah maka disebut air sedikit. 2 qullah adalah sekitar 270 liter, atau air yang berada di sebuah wadah berbentuk persegi yang berukuran 58 cmx58 cm.
@Abul Fata Murod, Lc
www.inilahfikih.com