KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Bolehkah Wanita Menggunakan Alat Pencegah Kehamilan?
Syaikh Abdullah al-Fauzan berkata:
Ada dua macam penggunaan alat pencegah kehamilan:
a. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan untuk selamanya. Ini tidak boleh hukumnya, sebab dapat menghentikan kehamilan yang mengakibatkan berkurangnya jumlah keturunan. Dan hal ini bertentangan dengan anjuran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam agar memperbanyak jumlah umat Islam, selain itu bisa saja anak-anaknya yang ada semuanya meninggal dunia sehingga ia pun hidup menjanda seorang diri tanpa anak.
b. Penggunaan alat yang dapat mencegah kehamilan sementara, seorang wanita yang sering hamil dan hal itu terasa berat baginya, sehingga ia ingin mengatur jarak kehamilannya menjadi dua tahun sekali, maka penggunaan alat ini diperbolehkan dengan syarat: seizin suami, dan alat tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalilnya, bahwa para sahabat pernah melakukan azl terhadap istri mereka pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menghindari kehamilan dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarangnya. Azl yaitu tindakan – pada saat bersenggama – dengan menumpahkan sperma di luar farji (vagina) istri.
Semoga bermanfaat
Artikel:
www.inilahfikih.com