KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

HUKUM MEMBAWA ANAK-ANAK KE MASJID
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Sebagian kaum muslimin yang datang ke masjid untuk mengerjakan salat berjamaah, diantara mereka ada yang membawa anak kecil yang belum baligh dan belum bisa melaksanakan salat dengan baik. Anak-anak itu berdiri dalam shaf (barisan) orang dewasa yang sedang salat dan kadang mereka bergurau mengganggu orang disekitarnya. Apa hukum perbuatan ini? Apa saran anda untuk para orang tua mereka?
Beliau menjawab, kami berpendapat bahwa membawa anak-anak dalam salat berjamaah sehingga dapat mengganggu orang-orang yang mengerjakan salat, maka hal itu tidak boleh karena bisa mengganggu kaum muslimin yang sedang menjalankan perintah Allah. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah mendengar sebagian sahabat yang mengeraskan bacaan ketika salat, maka beliau bersabda: Janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan terhadap sebagian yang lain. (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Dalam hadis ini, beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: Janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain. (HR. Abu Daud, Ahmad dan al-Baihaqi)
Semua perbuatan yang dapat mengganggu kaum muslimin tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
Nasehat kami untuk para orang tua adalah agar tidak mengajak anak-anak pergi ke masjid dan mengajarkan mereka sebagaimana petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam sabda beliau:
Perintahkanlah anak-anak kalian salat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukulah mereka jika meninggalkan salat ketika berusia sepuluh tahun. (HR. Ahmad)
Disamping itu, kami juga menasehati kaum muslimin yang berada di masjid untuk berlapang dada terhadap anak-anak yang datang ke masjid sebagaimana anjuran agama, dan hendaklah tidak mempersulit mereka dalam masjid. Biarkanlah mereka berada pada tempat (shaf) yang mereka pilih. Siapa yang terlebih dahulu berada pada suatu tempat, maka dialah yang berhak, baik orang dewasa maupun anak kecil. Memindahkan anak kecil dari shaf yang mereka tempati akan mengakibatkan beberapa masalah:
1. Merampas hak mereka, karena siapa yang dahulu berada pada suatu tempat, maka dialah berhak
2. Membuat mereka takut untuk datang ke masjid
3. Menimbulkan kebencian dalam hati mereka terhadap orang yang memindahkan mereka dari tempat semula
4. Mereka akan berkumpul pada suatu tempat yang akan membuat mereka bermain dan mengganggu orang-orang yang sedang salat, yang hal ini tidak akan terjadi jika mereka berada pada shaf orang dewasa
Adapun pendapat sebagian ulama tentang penempatan anak-anak di shaf tersendiri, sehingga mereka berada pada shaf yang terakhir dalam masjid, adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Hendaklah berada didekatku (belakangku) orang yang sudah baligh dan berakal diantara kalian. (HR. Muslim dan Abu Daud)
Pendapat ini marjuh (lemah) karena bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barang siapa yang dahulu berada pada suatu tempat yang belum didahului oleh muslim lain, maka dialah yang berhak atasnya. ” (HR. Al-Baihaqi)
Adapun pendapat ulama yang melarang anak-anak berada dalam shaf orang dewasa dengan landasan hadis sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: Hendaklah berada dekatku orang yang sudah baligh dan berakal diantara kalian. (HR. Muslim dan Abu Daud)
Merupakan pendapat yang tidak tepat, karena makna hadis ini adalah untuk mengajak para sahabat yang sudah baligh dan berakal agar mengambil shaf yang terdepan dan dekat dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hal itu dikarenakan orang dewasa lebih paham daripada anak-anak kecil, dan lebih teliti terhadap apa yang dilihat dan didengar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Nabi tidak mengatakan, ” Tidak boleh berada dekatku, kecuali orang yang sudah baligh dan berakal. ” Seandainya Nabi berkata demikian, maka pendapat untuk memindahkan anak-anak berada di shaf terdepan, memang lebih tepat. Pada kenyataannya, Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak bersabda demikian, melainkan beliau bersabda sebagaimana hadis diatas. Jadi, lafafz hadis ini berupa perintah bagi orang yang sudah baligh untuk maju ke depan dan mendekat pada Nabi shallallahu alaihi wasallam. [Lihat Fatawa Islamiyyah (2/8]
Bogor, 4 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com