KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Hukum Menjual Dan Membeli Saham dari Bank
PERTANYAAN:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah ditanya,
“Apa hukum membeli saham perbankan dan menjualnya kembali setelah beberapa waktu sehingga harga seribu menjadi tiga ribu misalnya. Apakah hal itu termasuk riba?”
JAWABAN:
Tidak boleh menjual dan membeli saham dari bank, karena hal tersebut merupakan unsur membeli uang dengan uang, tanpa adanya persamaan nilai dan tidak langsung diterima ketika transaksi dilakukan. Karena bank konvensional menggunakan sistem riba, maka kita tidak diperbolehkan bekerjasama dengannya dalam menjual dan membeli sesuatu. Firman Allah Ta’ala: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah:2)
Dalam sebuah hadis dinyatakan bahwa: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, yang menjalani riba, yang menulis riba dan kedua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim)
Kamu hanya berhak memiliki uang yang berasal dari hartamu. Saya berpesan padamu dan semua kaum muslimin agar berhati-hati dari segala jenis perbuatan riba, dan melarang orang lain dari perbuatan tersebut, serta bertaubat kepada Allah Ta’ala dari dosa yang telah dilakukan dalam hal ini. Sebab, berinteraksi dengan riba merupakan tindakan menentang Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan salah satu dari penyebab datangnya murka Allah Ta’ala. Sebagaimana firman-Nya,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya, dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”. (QS. Al-Baqarah: 275-276)
Dan firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan Rasul-Nya dan jika kamu bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah: 278-279)
Begitu juga hadis-hadis yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Sumber:
Kultum Setahun Karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman Al-Qasim Pustaka Darus Sunnah Halaman 106-107 Cetakan Keempat Mei 2013
Bogor, 11 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com