KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Larangan Memotong Rambut Atau Kuku Bagi Orang Yang Hendak Berkurban Apakah Bersifat Haram?
Seseorang yang hendak berkurban dan telah memasuki tanggal 1 bulan dzulhijjah, maka ia tidak diperbolehkan mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﻫﻼﻝ ﺫﻱ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻰ ﻓﻠﻴﻤﺴﻚ ﻋﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ
“Apabila telah masuk bulan dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (mencukur) rambutnya dan (memotong) kukunya. (HR. Muslim)
Namun, apakah larangan ini bersifat haram?
Imam Ash-Shon’ani rahimahullah dalam kitabnya Subulus Salam menjelaskan, menurut Imam Ahmad, Ishaq dan Ibnu Hazm bahwa larangan ini bersifat haram.
Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Asy-Syafii hal ini tidak sampai pada level keharaman dengan berdalil;
أَنَّ ابْنَ زِيَادٍ كَتَبَ إِلَى عَائِشَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ قَالَ مَنْ أَهْدَى هَدْيًا حَرُمَ عَلَيْهِ مَا يَحْرُمُ عَلَى الْحَاجِّ حَتَّى يُنْحَرَ الْهَدْيُ وَقَدْ بَعَثْتُ بِهَدْيِي فَاكْتُبِي إِلَيَّ بِأَمْرِكِ قَالَتْ عَمْرَةُ قَالَتْ عَائِشَةُ لَيْسَ كَمَا قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ أَنَا فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ الْهَدْيُ
“Sesungguhnya Ibnu Ziyad menulis surat kepada ‘Aisyah, bahwa Abdullah bin Abbas berpendapat, orang yang memberikan hadyu diharamkan padanya apa yang diharamkan bagi orang yang haji sampai menyembelih hadyunya, dan saya telah mengirim hadyu saya. Maka saya mohon kepada Anda (Aisyah) untuk menulis untuk saya pendapat Anda tentang hal ini”. Amrah berkata : “Aisyah telah berkata, “Tidak seperti yang disampaikan Ibnu Abbas. Saya telah melepas qalaid hadyu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan saya, kemudian Rasulullah menandainya dengan tangannya, kemudian mengirimnya bersama bapakku (Abu Bakar), lalu tidak diharamkan kepada Rasulullah sesuatu yang Allah halalkan baginya sampai disembelih hadyunya” [Hadits Riwayat Muslim]
Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Rasulullah tidak mengharamkan sesuatu kepada seseorang ketika mengirim hadyunya (hewan sembelihan orang yang haji)”.
Hal ini bisa disamakan (qiyaskan) pada sembelihan qurban (orang yang bukan haji).
Imam ‘Alauddin Al-Kasani Al-Hanafi rahimahullah berkata dalam kitabnya Badai’ush Shonai’:
وَلَوْ اشْتَرَى شَاةً لِلْأُضْحِيَّةِ فَيُكْرَهُ أَنْ يَحْلُبَهَا أَوْ يَجُزَّ صُوفَهَا فَيَنْتَفِعَ بِهِ لِأَنَّهُ عَيَّنَهَا لِلْقُرْبَةِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ الِانْتِفَاعُ بِجُزْءٍ مِنْ أَجْزَائِهَا قَبْلَ إقَامَةِ الْقُرْبَةِ فِيهَا
“Apabila seseorang membeli kambing diniatkan untuk kurban maka makruh hukumnya memerah susunya, mencukur bulunya dan memanfaatkannya karena ia sudah memastikannya untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) sehingga tidak halal baginya memanfaatkan sesuatu dari anggota tubuh hewan tersebut sebelum ia menunaikannya (berkurban). ”
Terlepas dari perbedaan pendapat yang ada, seyogyanya kita tetap tidak melakukan perbuatan tersebut dalam rangka mengamalkan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah, Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com