Bayi Yang Belum Diaqiqahi Orang Tuanya Hingga Beranjak Dewasa Haruskah Ia Mengaqiqahi Dirinya Sendiri?

Bayi Yang Belum Diaqiqahi Orang Tuanya Hingga Beranjak Dewasa Haruskah Ia Mengaqiqahi Dirinya Sendiri?

Waktu yang paling afdol untuk melaksanakan aqiqah sebagaimana dalam hadits shahih adalah di hari ke- 7 dari kelahiran sang bayi.

وَعَنْ سَمُرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ, تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ, وَيُحْلَقُ, وَيُسَمَّى ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيّ

Dari Samurah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya; ia disembelih hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur, dan diberi nama.” (Hadits Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Imam Tirmidzi.)

Apabila di hari ke-7 ia belum mampu maka bisa melakukannya di hari-hari kelipatan 7 seperti hari ke -14 atau ke -21 dan seterusnya. Dan apabila ternyata belum mampu di hari-hari tersebut maka bisa dilakukan kapan saja sesuai kesanggupannya.

Seandainya tidak dilakukan pun tidak mengapa karena telah diketahui bahwa ibadah tersebut bersifat sunnah dan jika memang ia tidak mampu melaksanakannya.

Akan tetapi apabila orang tua yang tidak mampu melaksanakan di hari-hari yang disebutkan tadi bahkan sang bayi sudah beranjak balig/dewasa atau sudah bekerja atau sudah menikah apakah ia diperbolehkan mengaqiqahi dirinya sendiri?

Tentang masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi Al-Hambali rahimahullah menyebutkan masalah ini dalam kitabnya Al-Mughni, beliau rahimahullah mengatakan: ”

وَإِنْ لَمْ يَعُقَّ أَصْلًا، فَبَلَغَ الْغُلَامُ، وَكَسَبَ، فَلَا عَقِيقَةَ عَلَيْهِ. وَسُئِلَ أَحْمَدُ عَنْ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ، فَقَالَ: ذَلِكَ عَلَى الْوَالِدِ. يَعْنِي لَا يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّ السُّنَّةَ فِي حَقِّ غَيْرِهِ. وَقَالَ عَطَاءٌ، وَالْحَسَنُ: يَعُقُّ عَنْ نَفْسِهِ؛ لِأَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ عَنْهُ وَلِأَنَّهُ مُرْتَهَنٌ بِهَا، فَيَنْبَغِي أَنْ يُشْرَعَ لَهُ فِكَاكُ نَفْسِهِ. وَلَنَا، أَنَّهَا مَشْرُوعَةٌ فِي حَقِّ الْوَالِدِ، فَلَا يَفْعَلُهَا غَيْرُهُ، كَالْأَجْنَبِيِّ، وَكَصَدَقَةِ الْفِطْرِ

“Apabila belum diaqiqahi, ternyata sudah balig dan bekerja maka tidak ada keharusan aqiqah baginya. Imam Ahmad ditanya tentang masalah ini ia menjawab: Ini tugasnya orang tua, maksudnya sang bayi yang sudah beranjak balig/dewasa (dan belum diaqiqahi orang tuanya) maka tidak perlu mengaqiqahi dirinya sendiri. Adapun Imam Atha’ dan Imam Al-Hasan mengatakan, dia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri karena ini adalah syariat untuknya dan dianggap tergadaikan, maka hendaknya ia menuntaskan sendiri. Bagi madzhab kami (hambali) bahwa aqiqah adalah syariat yang ditujukan bagi orang tua, tidak dilakukan oleh selainnya layaknya dalam pelaksanaan zakat fitrah. ”

Kesimpulannya adalah jika seorang bayi belum diaqiqahi di hari ke-7 atau kelipatan 7 sampai ia balig atau dewasa bahkan berkeluarga dan orang tuanya tetap belum mengaqiqahi maka tidak harus mengaqiqahi sendirinya karena disamping aqiqah itu ibadah sunnah juga syariat ini dibebankan bagi orang tua.

Bagi orang (yang belum diaqiqahi) tersebut bisa memprioritaskan untuk berqurban jika diberi kelapangan. Wallahu a’lam

@Abul Fata Miftah, Lc

Artikel:

www.inilahfikih.com

4 Replies to “Bayi Yang Belum Diaqiqahi Orang Tuanya Hingga Beranjak Dewasa Haruskah Ia Mengaqiqahi Dirinya Sendiri?”

  1. ustadz, bila orang tuanya mampu saat anaknya sdh dewasa, apakah aqiqah masih harus dilakukan ? bila ibunya yg melakukan bolehkah ? syukron atas penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *