KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
PELAKSANAAN SHALAT ID DI TANAH LAPANG ATAU DI MASJID?
Secara garis besar para ulama fikih membolehkan shalat id baik di tanah lapang maupun di masjid, hanya saja mereka berbeda pendapat mana yang lebih utama antara tanah lapang dan masjid?
Pendapat Pertama: Tanah lapang lebih afdol untuk pelaksanaan shalat id. Pendapat inilah yang masyhur di madzhab maliki, Ahmad dan Hanafi
Argumennya:
1. Berkata Imam Ash-Shon’ani rahimahullah:
وحجتهم محافظته صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم على ذلك ولم يصل في المسجد إلا لعذر المطر ولا يحافظ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم إلا على الأفضل
“Hujjah mereka adalah bahwa Nabi kontinu (dalam melaksanakannya di tanah lapang) dan tidak melakukan di masjid kecuali ada udzur hujan dan Nabi tidaklah kontinu kecuali pada hal yang paling afdol”.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه ( أَنَّهُمْ أَصَابَهُمْ مَطَرٌ فِي يَوْمِ عِيدٍ. فَصَلَّى بِهِمْ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم صَلَاةَ اَلْعِيدِ فِي اَلْمَسْجِدِ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ لَيِّنٍ
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu bahwa mereka mengalami hujan pada hari raya, maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat hari raya bersama mereka di masjid. (Riwayat Abu Dawud dengan sanad lemah)
Dan hujjahnya juga,
ولقول عليّ عليه السلام فإنه روي أنه خرج إلى الجبانة لصلاة العيد
“Berdasarkan ucapan Ali radhiyallahu anhu, diriwayatkan darinya bahwa beliau keluar menuju tanah lapang untuk shalat id. ”
2. Adanya dalil-dalil yang menunjukkan pelaksanaan shalat id biasa dilakukan di tanah lapang, sebagai berikut:
وَعَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ: ( أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ اَلْعَوَاتِقَ, وَالْحُيَّضَ فِي الْعِيدَيْنِ; يَشْهَدْنَ الْخَيْرَ وَدَعْوَةَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَيَعْتَزِلُ اَلْحُيَّضُ اَلْمُصَلَّى ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Ummu Athiyyah Radhiyallaahu ‘anhu berkata: Kami diperintahkan mengajak keluar gadis-gadis dan wanita-wanita haid pada kedua hari raya untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, wanita-wanita yang haid itu terpisah dari tempat sholat (tanah lapang). (Muttafaq Alaihi)
وَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ يَوْمَ اَلْفِطْرِ وَالْأَضْحَى إِلَى اَلْمُصَلَّى, وَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ اَلصَّلَاةُ, ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ اَلنَّاسِ -وَالنَّاسُ عَلَى صُفُوفِهِمْ- فَيَعِظُهُمْ وَيَأْمُرُهُمْ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Said Radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam keluar pada hari raya Fithri dan Adhha ke tempat sholat (tanah lapang), sesuatu yang beliau dahulukan adalah sholat, kemudian beliau berpaling dan berdiri menghadap orang-orang, orang-orang masih tetap pada shafnya, lalu beliau memberikan nasehat dan perintah kepada mereka. (Muttafaq Alaihi)
Pendapat Kedua: Jika masjidnya luas maka masjid lebih utama untuk dilaksanakan shalat id. Pendapat ini yang masyhur di kalangan Madzhab syafii.
Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam berkata: ” (Pendapat kedua) inilah yang diusung oleh Imam Syafii yaitu apabila masjid di suatu kota luas maka shalat id di sana, ucapan beliau mengisyaratkan bahwa illat (alasan hukum) dari perintah Nabi untuk keluar menunaikan shalat id adalah berkumpulnya kaum muslimin maka dari itu Nabi memerintahkan para wanita dan gadis pingitan, maka apabila di masjid bisa mengumpulkan kaum muslimin maka yang lebih afdol dilakukan di masjid. Dan secara praktek penduduk Makkah saat shalat id tidak keluar menuju tanah lapang karena masjidnya luas dan jalanan sempit. Pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Yahya dan sekumpulan ulama, mereka mengatakan: Shalat id di masjid lebih afdol. ”
Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Kifayatul akhyar: “Ketahuilah sesungguhnya shalat id boleh dilakukan di tanah lapang, apabila di Makkah maka di masjidil haram lebih afdol secara qath’i, Imam Ash-shoidalani memasukkan juga masjid Baitul Maqdis. Adapun selain di Makkah, jika ada udzur berupa hujan maka shalat id di madjid lebih afdol, apabila tidak ada udzur dan masjidnya sempit maka di tanah lapang lebih afdol bahkan makruh dilakukan di masjid, apabila masjidnya luas maka di madjid lebih afdol menurut pendapat yang shahih (di madzhab syafii). ”
Alasan Madzhab Syafii Mengatakan Masjid Lebih Afdhal Untuk Pelaksanaan Shalat Id:
1. Dahulu Nabi dan sahabat melaksanakan shalat di tanah lapang karena masjidnya sempit dan jamaah yang akan shalat banyak.
2. Banyak riwayat yang menerangkan bahwa sahabat shalat di Masjid saat terjadi hujan atau pun karena shalat bersama jamaah yang tua. Ini menunjukkan bahwa masjid juga biasa dipergunakan untuk shalat id. Imam An-Nawawi Asy-Syafii dalam kitab Al-Majmu menyebutkan,
Ali radhiyallahu anhu memerintahkan Abu Mas’ud radhiyallahu anhu untuk menyelenggarakan shalat Id di Masjid bersama orang-orang yang tua.
Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Terjadi hujan pada hari id maka aku dan Nabi Shalat id di masjid.
Diriwayatkan dari Umar dan Utsman bahwa keduanya shalat id di masjid saat hujan.
3. Imam An-Nawawi rahimahullah juga menerangkan dalam kitab Al-Majmu’:
وان كان المسجد واسعا فالمسجد أفضل من المصلى لان الائمة لم يزالوا يصلون صلاة العيد بمكة في المسجد ولان المسجد أشرف وانظف
“Apabila masjid luas maka masjid lebih afdol dari tanah lapang karena para Imam madzhab (ulama) saat itu senantiasa shalat id di masjid Makkah karena masjid lebih mulia dan bersih.”
Namun jika kita teliti kembali bahwa ulama-ulama syafii sebenarnya lebih memberikan pilihan antara masjid dan tanah lapang sesuai kondisi dan keadaan, Masalah ini masih dijabarkan juga oleh Imam An-Nawawi Asy-Syafii dalam kitab Al-Majmu’
فَقَالَ أَصْحَابُنَا تَجُوزُ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي الصَّحْرَاءِ وَتَجُوزُ فِي الْمَسْجِدِ فَإِنْ كَانَ بِمَكَّةَ فَالْمَسْجِدُ الْحَرَامُ أَفْضَلُ بِلَا خِلَافٍ وَقَدْ ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِ وَإِنْ كَانَ بِغَيْرِ مَكَّةَ نُظِرَ إنْ كَانَ بَيْتَ الْمَقْدِسِ قَالَ الْبَنْدَنِيجِيُّ وَالصَّيْدَلَانِيّ الصَّلَاةُ فِي مَسْجِدِهِ الْأَقْصَى أَفْضَلُ وَلَمْ يَتَعَرَّضْ الْجُمْهُورُ لِلْأَقْصَى وَظَاهِرُ إطْلَاقِهِمْ أَنَّ بَيْتَ الْمَقْدِسِ كَغَيْرِهِ وَإِنْ كَانَ فِي غَيْرِ ذَلِكَ مِنْ الْبِلَادِ فَإِنْ كَانَ لَهُمْ عُذْرٌ فِي تَرْكِ الْخُرُوجِ إلَى الصَّحْرَاءِ وَالْمُصَلَّى لِلْعِيدِ فَلَا خِلَافَ أَنَّهُمْ مَأْمُورُونَ بِالصَّلَاةِ فِي الْمَسْجِدِ وَمِنْ الْأَعْذَارِ الْمَطَرُ وَالْوَحْلُ وَالْخَوْفُ وَالْبَرْدُ وَنَحْوُهَا وَإِنْ لَمْ يَكُنْ عُذْرٌ وَضَاقَ الْمَسْجِدُ فَلَا خِلَافَ أَنَّ الْخُرُوجَ إلَى الصَّحْرَاءِ أَفْضَلُ وَإِنْ اتَّسَعَ الْمَسْجِدُ وَلَمْ يَكُنْ عُذْرٌ فَوَجْهَانِ (أَصَحُّهُمَا) وَهُوَ الْمَنْصُوصُ فِي الْأُمِّ وَبِهِ قَطَعَ الْمُصَنِّفُ وَجُمْهُورُ الْعِرَاقِيِّينَ وَالْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُمْ أَنَّ صَلَاتَهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ (وَالثَّانِي) وَهُوَ الْأَصَحُّ عِنْدَ جَمَاعَةٍ مِنْ الْخُرَاسَانِيِّينَ؟ وَقَطَعَ بِهِ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ أَنَّ صَلَاتَهَا فِي الصحراء افضل ” لان النبي صلي لله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاظَبَ عَلَيْهَا فِي الصَّحْرَاءِ ” وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ عَنْ هَذَا بِأَنَّ الْمَسْجِدَ كَانَ يَضِيقُ عَنْهُمْ لِكَثْرَةِ الْخَارِجِينَ إلَيْهَا فَالْأَصَحُّ تَرْجِيحُهَا فِي الْمَسْجِدِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ رَحِمَهُ اللَّهُ فَعَلَى هَذَا إنْ تَرَكَ الْمَسْجِدَ الْوَاسِعَ وَصَلَّى بِهِمْ فِي الصَّحْرَاءِ فَهُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى وَلَكِنْ لَا كَرَاهَةَ فِيهِ وَإِنْ صَلَّى فِي الْمَسْجِدِ الضَّيِّقِ بِلَا عُذْرٍ كُرِهَ هَكَذَا نَصَّ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ عَلَى الْمَسْأَلَتَيْنِ كَمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا.
“Sahabat-sahabat kami (ulama madzhab syafii) berkata, diperbolehkan shalat id di tanah lapang dan boleh di masjid. Apabila pelaksanaannya di Makkah maka masjidil haram lebih afdol dan tidak ada perbedaan diantara ulama, dan apabila di selain makkah, -perlu ditinjau-, apabila di Baitul Maqdis, Imam Al-Bandaniji dan Imam Ash-Shoydalani mengatakan bahwa shalat id di masjidil aqsho lebih utama namun mayoritas ulama nampaknya menyamakannya dengan masjid lain. Adapun jika pelaksanaannya di negara lain (bukan makkah) dan ada udzur untuk keluar menuju tanah lapang maka tidak ada perbedaan ulama bahwa mereka harus shalat di masjid, diantara udzur adalah adanya hujan, lumpur, rasa takut, cuaca dingin dan sejenisnya. Apabila tidak ada udzur yang menghalangi keluar ke tanah lapang dan masjidnya sempit maka tidak ada perbedaan ulama bahwa keluar menuju tanah lapang lebih afdol. Apabila masjidnya luas dan tidak ada udzur maka dalam masalah ini ada 2 pendapat: (Pendapat yang kuat) dan ini termaktub dalam kitab Al-Umm dan ini dikuatkan oleh penulis kitab al-Muhadzdzab, mayoritas ulama Iraq, Al-Baghowi dan yang lainnya bahwa shalat di masjid lebih afdol. (Pendapat kedua) dan ini yang di shahihkan oleh ulama-ulama Khurosan dan dikuatkan oleh ulama-ulama lainnya dari mereka bahwa shalat id di tanah lapang lebih afdol karena Nabi shallallahu alaihi wasallam selalu melakukannya di tanah lapang. Kelompok pertama (yang mengatakan masjid lebih afdol) menjawab bahwa (keluarnya jamaah ke tanah lapang pada zaman Nabi) karena masjid saat itu sempit sedangkan banyak jamaah keluar dari rumahnya untuk shalat, maka dari itu pendapat yang kuat adalah shalat id dilakukan di masjid, sedangkan meninggalkan masjid yang luas dan memilih tanah lapang maka menyelisihi perbuatan yang lebih utama akan tetapi tidak dihukumi makruh. Apabila shalat di masjid yang sempit dan juga tidak ada udzur maka hukumnya makruh, inilah yang dinashkan oleh Imam Asy-Syafii. ”
Dari pemaparan 2 pendapat di atas beserta argumen masing-masing, kami memilih pendapat yang lebih mengutamakan tanah lapang untuk pelaksanaan shalat id karena memang secara praktek bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan sahabat selalu melaksanakan shalat id di tanah lapang kecuali ada udzur hujan atau shalat bersama orang-orang yang sudah tua/lemah. Maka kita pun juga harus berusaha mencoba mempraktekkannya sebagaimana Nabi dan sahabatnya. Sekalipun demikian bukan berarti tanah lapang adalah syarat sahnya shalat id, tetapi tetap boleh dan sah jika dilaksanakan di masjid jika memang masjid dan halamannya luas dan menampung jamaah. Jika masjid dan halamannya benar-benar sempit maka bisa mengganggu pelaksanaan atau kekhusyuan shalat dan mendengarkan khutbah, bahkan bisa terjadi desakan serta campur baur jamaah laki-laki dan perempuan. Wallahu a’lam
✍🏽Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud
Artikel:
www.inilahfikih.com