MEMBERIKAN SUARA KEPADA CALON-CALON ISLAMI DALAM PEMILIHAN UMUM

MEMBERIKAN SUARA KEPADA CALON-CALON ISLAMI DALAM PEMILIHAN UMUM

  1. Islam adalah satu-satunya agama yang diturunkan dan disyari`atkan Alloh –Subhānahu wa Ta’ālā–, serta satu-satunya agama yang diakui dan diterima-Nya. Alloh –Subhānahu wa Ta’ālā– tidak akan menerima agama selainnya, dari siapapun, di manapun dan sampai kapanpun

 “Sesungguhnya agama (yang diridhoi) di sisi Alloh hanyalah Islam.” [QS. Ali `Imran (3): 19]

“Maka apakah mereka menginginkan agama yang lain dari agama di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Alloh-lah mereka dikembalikan.” [QS. Ali `Imran (3): 83]

“Barangsiapa menginginkan (menganut) agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali `Imran (3): 85]

2. Syari’at Islam dibawa oleh Rosululloh junjungan kita, Nabi Muhammad –Shallallohu ‘alayhi wa Sallama–, yang mencakup seluruh aspek Baik kehidupan khusus keagamaan ataupun kehidupan umum keduniawian. Syari’at ini berlaku sampai hari kiamat. Tidak ada syari’at atau undang-undang manapun yang dapat menandinginya.

Barangsiapa menganggap ada syari’at atau undang-undang lain yang dapat menandinginya, maka orang itu adalah orang musyrik, walaupun mengaku dirinya muslim dan memiliki nama dengan nama Islami.

Hal ini dikarenakan anggapan seperti itu berarti bahwa pembuat syari’at atau undang-undang lain tersebut adalah tandingan yang seimbang bagi Alloh –Subhānahu wa Ta’ālā–, dan ini adalah hakekat kesyirikan yang sebenarnya.

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syari`at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari (siksaan) Alloh. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, dan Alloh adalah pelindung orang-orang yang ber-taqwa. al-Qur’an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” [QS. al-Jaatsiyah (45): 18-20]

 “Dia telah mensyari’atkan bagi kalian tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrohim, Musa dan `Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kalian seru mereka kepadanya. Alloh menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). Dan mereka (ahli kitab) tidak berpecah belah melainkan sesudah datang-nya pengetahuan kepada mereka karena kedengkian antara mereka. Kalau tidaklah karena sesuatu ketetapan yang telah ada dari Robbmu dahulunya (untuk menangguhkan azab) sampai kepada waktu yang ditentukan, pastilah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang diwariskan kepada mereka al-Kitab (Taurat dan Injil) sesudah mereka, benar-benar berada dalam keraguan yang menggoncangkan tentang kitab itu. Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Alloh dan aku diperintahkan supaya berlaku adil di antara kalian. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kalian amal-amal kalian. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kalian, Alloh me-ngumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).” [QS. asy-Syura’ (42): 15]

3. Seorang muslim harus menerapkan Islam dengan sungguh-sungguh dalam seluruh aspek kehidupannya, dan berusaha memasuki Islam secara kaffah (keseluruhan). Ia harus berpikir Islami, berkeluarga Islami, bermasyarakat Islami, berpolitik islami dan seluruh aspek kehidupannya pun harus Is- Tidak mencampur kehidupannya dengan hal-hal yang tidak Islami, dan tidak mengkhianati keIslamannya, baik dihadapan para makhluk atau hanya di hadapan al-Khaliq yang jauh dari penglihatan makhluk-makhluk-Nya.

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kalian turuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kalian.” [QS. al-Baqarah (2): 208]

4. Salah satu sistem hukum kufri yang saat ini mencengkram dan menjadi pedoman di hampir semua negeri-negeri Islam, termasuk negara Indonesia adalah sistem demokrasi, yaitu sebuah sistem hukum yang menjadikan  suara terbanyak sebagai penentu kebijakan sekalipun bertentangan  dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan ini merupakan kekufuran yang nyata.

“Apakah tuhan-tuhan yang bermacam-macam itu, lebih baik ataukah Alloh yang Maha Esa lagi Maha Perkasa.” (Qs. 12: 39)

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu selain Alloh yang mensyariatkan mereka agama yang tidak diizinkan oleh Alloh …?” (Qs. 42: 21)

“Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena Sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan ALLAH (orang-orang Yahudi): “Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan…”

(QS. 47: 25-26)

5. Salah Satu hal yang lazim terjadi di Indonesia sebagai penganut dan pengusung demokrasi,  adalah mengangkat pemimpin Negara, wakil rakyat dan kepala daerah melalu pemungutan suara langsung, yaitu memilih pemimpin secara langsung oleh seluruh elemen masyarakat berdasarkan suara terbanyak, tanpa memandang pas atau tidaknya sang calon dari segi syar’i maupun kemampuan memimpin dalam bentuk pemilu atau Pilkada. Hal ini menimbulkan dilema antara ikut serta dalam pemilihan umum yang berarti ikut serta dalam bagian demokrasi dan belum tentu menang ataukah diam (golput) yang berarti membiarkan calon-calon fasik bahkan kafir naik menjadi kepala Negara atau kepala daerah, tentunya pilihan kedua ini menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Padahal secara kaidah,

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِىَ اَعْظَمُهمَا ضَرَرًا بِارْتِكابِ أخَفِّهِمَا

“Apabila dua masalah negatif bertentangan, maka hendaknya mengambil yang lebih ringan dari keduanya”

6. Apabila pemilu atau pilkada terdapat dua atau lebih calon pemimpin dan di antara mereka ada  yang beragama Islam dan ada  yang kafir, maka selayaknya memilih calon pemimpin Muslim.

7. Apabila calon yang ada adalah sama-sama maka selayaknya bagi seorang Muslim adalah memilih calon yang lebih Islami dan pro terhadap dakwah Islam.

8. Dan apabila calon yang ada adalah sama-sama kafir, maka seorang muslim memilih calon pemimpin yang  memiliki  tingkat mudhorot (bahaya) lebih kecil bagi kelangsungan Islam, kaum Muslimin dan dakwah.

9. Di situasi yang dilematis seperti saat ini maka kewajiban seorang muslim adalah berusaha semaksimal mungkin bahu membahu dan mendukung semua usaha-usaha demi terwujudnya masyarakat Islami.

Artikel:

www.inilahfikih.com

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *