KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM QAZA’ ATAU CUKUR RAMBUT MOHAWK
Hamba Allah, assalamualaikum, maaf Kalo soal rambut itu kan mode gaya, emang di haramkan yah kalo soal mode cukur rambut. Tolong minta keterangannya.
Jawaban: Ada model cukur rambut yang disebut Mohawk yang jadi trend saat ini seperti milik pemain bola tenar Balotelli.
Dalam hukum Islam, ada istilah qaza`. Yang dimaksud qaza’ adalah menggundul sebagian rambut kepala atau sebagian rambut kepala habis dan membiarkan rambut yang lain. Ini sama persis dengan model rambut ‘mohawk’ saat ini. Yang biasa berpenampilan dengan rambut seperti ini adalah seorang pemain bola asal Italia yang bernama Balotelli. Sehingga kami menyebut di sini dengan rambut Mohawk ala Balotelli. Yang memprihatinkan, anak-anak muda muslim mengikuti penampilan Balotelli. Bagaimanakah hukum rambut qaza’ dan rambut Mohawk sebenarnya?
Kita perlu pahami terlebih dahulu apa itu qaza’. Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad , qaza’ adalah menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Di sini ada beberapa model:
1. Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
2. Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
3. Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya. Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
4. Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh. Karena Nabi pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh atau mengikuti gaya orang kafir adalah haram. Nabi bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. (Lihat Kitab Syarhul Mumthi`).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ , “Qaza’ dihukumi makruh. Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar dalam shahihain”.
Dari Ibnu ‘Umar , ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
“Rasulullah melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120). Wallahu a`lam