HUKUM PEREMPUAN MEMAKAI LIPSTIK 

HUKUM PEREMPUAN MEMAKAI LIPSTIK 

Dari Hamba Allah, Apakah boleh para perempuan pakai lipstik warna, apakah dilarang atau gak?

Jawaban: Hukum asal diperbolehkan bagi wanita memakai lipstik baik berwarna mencolok maupun tidak. Hanya saja ada beberapa syarat diantaranya;

1. Bahan untuk pembuatan lipstik adalah dari bahan yang halal dan tidak najis

2. Aman dipakai dan tidak menimbulkan mudharat atau bahaya bagi pemakainya. Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِـيْ سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الْـخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّـى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Dari Abu Sa’id Sa’d bin Malik bin Sinan al-Khudri , Rasulullah bersabda, “Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR. al-Hakim)

3. Tidak dipakai untuk tabarruj atau pamer kecantikan dihadapan lelaki yang bukan mahramnya, dan juga tidak digunakan ketika hendak keluar rumah.

Allah melarang wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya sebagaimana dalam firmannya;

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Hendaklah kalian para wanita tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan seperti tabarruj orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)

Abu ubaidah mengatakan: “Tabarruj adalah wanita menampakkan kecantikannya di depan lelaki yang bukan mahram.”

az-Zajjaj mengatakan: “Tabarruj adalah menampakkan bagian yang indah yaitu aurat dan segala yang mengundang syahwat lelaki yang bukan mahramnya.” Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *