SHALAT MASIH MEMAKAI BEDAK, SAHKAH?

SHALAT MASIH MEMAKAI BEDAK, SAHKAH?

Dari Juariah, Assalamu alaikum pak ustad, saya mau tanya kalau shalat pakai bedak sah gak shalatnya? mohon penjelasanya.

Jawaban: Biasanya seorang wanita memakai bedaknya sebelum wudhu, bagaimana hukumnya? Secara umum makeup wanita ada dua jenis :
Pertama, memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.
Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah.

Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal dll.
Kedua, tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.
Makeup jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya makeup yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku dll.

Syaikh Abdul Aziz menerangkan, Jika make-up memiliki fisik atau membentuk lapisan, menghalangi sampainya air ke anggota wudhu, maka harus dihilangkan. Jika tidak memiliki fisik, jadi hanya sebatas warna, tidak memiliki ketebalan, maka tidak harus dihilangkan. Namun jika make-up memiliki fisik, sehingga dapat menghalangi basahan air wudhu, maka make up seperti ini wajib dihilangkan. Seperti make-up wajah atau lengan, jika mengandung zat lilin membentuk lapisan, maka harus dihilangkan. Adapun kalau hanya sebatas warna tidak memiliki fisik dan ketebalan, tidak harus dihilangkan.”

Jadi, sah atau tidaknya shalat dalam kondisi memakai bedak tergantung sah atau tidaknya wudhu saat memakai bedak. Jika bedak tersebut tebal sehingga menghalangi air wudhu maka tidak sah wudhu dan shalatnya, hendaknya dihindari pemakaian bedak yang tebal saat hendak wudhu dan shalat. Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *