KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Penjelasan Hadits “Barangsiapa Menyerupai Suatu Kaum…”
Dari SITI KHODIJAH. Asalamualaikum, pak ustad tolong minta di jelaskan hadits ini “man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum” dan minta contoh yang jelas. Terima kasih
Jawaban: Dari Ibn Umar beliau berkata, “Rasulullah bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud)
Maksudnya dalam bentuk :
1. Berpenampilan dengan pakaian mereka
2. Berperilaku seperti gaya hidup mereka
3. Beretika dengan etika mereka
4. Berjalan di atas jalan hidup dan petunjuk mereka
5. Berpakaian seperti pakaian mereka
6. Dan mengikuti sebagian perilaku mereka yang khusus
Ini semua termasuk perbuatan menyerupai orang kafir yang sebenar-benarnya, karena adanya kesesuaian dalam perkara fisik maupun batin, maka siapa yang melakukan perbuatan ini termasuk dalam golongan mereka.
Sebagian ulama mengatakan, makna hadits tersebut adalah: barangsiapa yang menyerupai orang-orang shalih dan mengikuti mereka, ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang shalih dimuliakan Dan siapa yang menyerupai orang-orang fasiq, ia akan dihinakan sebagaimana orang-orang fasiq itu juga dihinakan. Dan siapa yang terdapat padanya ciri-ciri orang mulia, ia akan ikut dimuliakan walaupun belum tentu ia memang orang yang mulia.
Hendaklah diperhatikan bahwasanya kata “tasyabbuh” berasal dari wazan “tafa’ul” dalam bahasa Arab, yang bermakna muthawa’ah atau menurut, takalluf atau bersusah payah, tadarruj atau bertahap atau parsial dalam melakukan suatu perbuatan. Kata kerja dengan wazan ini mengandung faidah : Yaitu perbuatan tasyabbuh dilakukan sedikit demi sedikit, awalnya seseorang merasa sedikit berat dengan perbuatan ini hingga lama-lama ia menurut dan terbiasa mengerjakannya. Sehingga dapat dikatakan : ‘barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia lama kelamaan akan tunduk kepada mereka!‘. Oleh karena itu dianjurkan agar setiap muslim tidak bermudah-mudahan dalam melakukan perbuatan sekecil apapun menyerupai orang kafir, karena ia adalah pintu menuju ketundukan kepada mereka. Dan kaidah saddud dzara’i, menutup pintu keburukan ialah suatu kaidah yang telah baku dalam syariat.
Namun perlu diperhatikan bahwa ada syarat bolehnya tasyabbuh dengan orang kafir:
1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.
2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.
3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.
4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.
5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa dalam natal, maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad dalam Maulid Nabi. Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.
6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.
Kesimpulannya, Batasan menyerupai orang kafir ialah dalam larangan menyerupai kekhususan mereka, maka haram hukumnya menyerupai mereka, baik dilakukan tidak dengan maksud menyerupai mereka, terlebih lagi yang dilakukan karena setuju dengan perbuatan mereka walaupun tidak dalam hal yang menjadi ciri khusus mereka. Syariat Islam mengatur agar kaum muslimin menyelisihi orang-orang kafir dalam segala sifat. Wallahu a`lam