KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SAKITNYA SUDAH 4 TAHUN, TETAP HARUS SHALAT?
Dari IBU ELIH. Assalamu alaikum pak ustadz, saya mau bertanya ada orang yang sakit sudah 4 tahun tidak sholat, kata si sakit “Allah maha tahu”. Mohon penjelasannya.
Jawaban: Bagi seorang muslim, selama dirinya masih sadar atau tidak hilang ingatan maka tetap diwajibkan menunaikan shalat sekalipun ia sakit dan apapun jenis penyakitnya.
Allah telah memerintahkan hambanya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kemampuannya. Islam juga telah memberikan keringan-keringan kepada orang yang tidak mampu melaksanakan shalat sesua dengan cara yang semestinya disebabkan kondisi-kondisi tersesbut, di antaranya saat seseorang sakit. Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)
Rasulullah bersabda,
لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ
“Seandainya aku mengatakan iya maksudnya tiap tahun, tentu jadi wajiblah tiap tahun untuk berangkat haji dan sungguh seperti itu kalian tentu tidak sanggup. Tinggalkanlah aku pada apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Ingatlah, sungguh binasanya orang-orang sebelum kalian. Mereka binasa karena banyak bertanya dan karena menyelisihi perintah para nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian dan jika aku melarang pada sesuatu, maka tinggalkanlah.” (HR. Muslim, no. 1337)
Dari Imron bin Hushain ia berkata: “Saya pernah kena wasir, maka saya bertanya kepada Nabi maka beliau bersabda:
صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”.
Imam Ibnu Qudamah berkata: “Orang yang sakit jika shalat dengan berdiri akan menjadikan penyakitnya tambah parah maka shalat dengan duduk. Sudah menjadi ijma’ para ulama bahwa bagi siapa saja yang tidak mampu berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk. Nabi bersabda kepada Imron bin Hushoin: “Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak bisa maka duduklah, dan jika tidak bisa maka shalat dengan berbaring”. (HR. Bukhori, Abu Daud dan Nasa’i)
Imam Nasa’i menambahkan:
فإن لم تستطع فمستلقيا، لا يكلف الله نفسا إلا وسعها
“Jika tidak mampu maka dengan terlentang, Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
Anas bin Malik berkata:
سقط رسول الله صلى الله عليه وسلم عن فرس فخُدِش أو جُحش شقه الأيمن فدخلنا عليه نعوده ، فحضرت الصلاة فصلى قاعدا ، وصلينا خلفه قعودا
“Rasulullah pernah terjatuh dari kuda sampai lecet kulitnya atau terluka sisi kanan tubuhnya, maka kami menjenguknya, pada saat tiba waktu shalat beliau mendirikannya dengan duduk, maka kami juga shalat dengan duduk di belakang beliau”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Jadi, orang yang sakit selama masih sadar maka tetap wajib menunaikan shalat sesuai kemampuannya. Bahkan kalaulah seandainya ia hanya bisa berkedip maka ia shalat dengan berkedip, dan kalaulah seandainya ia dalam kondisi memakai alat penampung air kencing dan tidak memungkinkan untuk dihilangkan kencingnya maka iapun shalat dalam kondisi membawa alat penampung air kencing. Wallahu a`lam