KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
QURBAN UNTUK ORTU YANG MENINGGAL
Dari Umi Yayat. Mau Tanya, apa bisa qurban untuk orang tua yang sudah meninggal?
Jawaban: Pertama: Berkurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berkurban untuk dirinya setelah dia meninggal.
Berkurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit, dan nilai biaya untuk kurban, kurang dari sepertiga total harta mayit.
Ulama mengatakan, “Berkurban atas nama mayit, jika dia pernah berwasiat yang nilainya kurang dari sepertiga hartanya, atau dia mewakafkan hewannya maka wajib ditunaikan…” (Lihat Risalah Fiqhiyah, Ahkam Udhiyah)
Kedua, berkurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit.
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Menurut sebagian ulama madzhab hanbali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit. Mereka menyamakan dengan sedekah atas nama mayit. Disebutkan dalam fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya tentang hukum berkurban atas nama mayit, sementara dia tidak pernah berwasiat. Mereka menjawab, “Berkurban atas nama mayit disyariatkan. Baik karena wasiat sebelumnya atau tidak ada wasiat sebelumnya. Karena ini masuk dalam lingkup masalah sedekah (atas nama mayit).” (Fatwa Lajnah, no. 21367). Wallahu a`lam