KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
KETIKA SUAMI ISTRI CERAI, SANG SUAMI ENGGAN MENAFKAHI ANAKNYA
Dari Mimin Karimah. Ibu punya anak Alhamdulilah sekarang sudah kuliah, ibu cerai bapaknya sama sekali tidak memberikan nafkah sampai saya kerja jadi TKW, dosakah bapak kayak gitu?
Jawaban: Mantan suami tetap wajib menafkahi anak-anak yang tinggal dengan anda sampai anak-anak tersebut mencapai umur dewasa atau bisa menafkahi dirinya sendiri, adapun jika anak anda wanita, maka mantan suami tetap wajib menafkahinya hingga menikah. Adapun besaran nilai nafkah ini maka berdasarkan hasil kesepakatan yang dilakukan dihadapan pengadilan. Jika mantan suami enggan menafkahi anak-anak maka ia berdosa dan kelak di akherat akan diadili di hadapan Allah . Hendaknya anda bersabar dengan ujian ini dan kami nasehati agar anda mencari pekerjaan yang sesuai dengan karakter seorang wanita dan juga aman dari pelanggaran syariat. Anda tidak perlu menjadi TKW di luar negeri, mengingat sulitnya menjaga harga diri sebagai wanita di luar negeri.
Imam Ibnul Mundzir mengatakan,
وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مَنْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه
Ulama yang kami ketahui sepakat bahwa seorang lelaki wajib menanggung nafkah anak-anaknya yang masih kecil, yang tidak memiliki harta. Karena anak seseorang adalah darah dagingnya, dia bagian dari orang tuanya. Sebagaimana dia berkewajiban memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, dia juga berkewajiban memberi nafkah untuk darah dagingnya. (Lihat kitab al-Mughni).
Sebenarnya anda pun boleh menuntut mantan suami anda untuk menafkahi seluruh kebutuhan anak-anak. Jika mantan suami anda tetap tidak bersedia, anda bisa menggunakan kuasa hukum untuk meminta hak anak anda. Wallahu a`lam