KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
SHALAT BERJAMAAH DENGAN MERENGGANGKAN SHAF ANTARA MAKMUM DENGAN MAKMUM LAINNYA SEJAUH 1-2 METER, BATALKAH SHALATNYA?
Ada yang memperlihatkan kepada kami sebuah kutipan fatwa dari salah seorang syaikh, dimana syaikh tersebut ketika ditanya tentang hukum melaksanakan shalat berjamaah dengan merenggangkan shaf antara makmum dengan makmum lainnya sejauh 1-2 meter disebabkan khawatir adanya penularan virus corona, lalu syaikh tersebut menjawab bahwa shalat tersebut batal karena dianggap telah shalat secara sendiri-sendiri. Bagaimanakah menyikapi fatwa syaikh ini?
Jawaban:
PERTAMA: Ketika syaikh menghukumi batalnya shalat hanya disebabkan makmum merenggangkan shaf atau makmum tidak menenempelkan kakinya dengan kaki makmum lainnya, seolah syaikh berpandangan bahwa SYARAT SAHNYA shalat saat berjamaah adalah dengan menempelkan kaki sesama makmum. Yang kami ketahui bahwa tak ada satupun ulama yang berpendapat bahwa merapatkan shaf adalah syarat sahnya shalat. Yang ada justru perbedaan ulama tentang orang yang tidak berjamaah di masjid, seperti Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa shalat jamaah adalah syarat sahnya shalat. Adapun merapatkan shaf dengan menempelkan kaki atau pundak sesama makmum adalah anjuran bukan syarat sahnya shalat. Apakah betul hanya karena tidak menempelkan kaki atau pundak sesama makmum saat shalat berjamaah shalat menjadi batal?
KEDUA: Syaikh telah mengatakan shalat tersebut batal karena beliau menganggap bahwa shalat berjamaah dengan merengganggkan shaf diantara makmum berarti hukumnya sama dengan shalat sendiri-sendiri. Padahal telah maklum bahwa para makmum dari awal telah meniatkan dirinya menegakkan shalat berjamaah bersama imam, dan para makmum sama sekali tidak ada niat dalam hatinya untuk memisahkan diri dengan imam. Lalu mengapa dihukumi shalat sendiri-sendiri? hanya gara-gara makmum dengan makmum yang lainnya tidak menempelkan kakinya atau pundaknya ke makmum lainnya? Apakah betul kita akan menghukumi seseorang batal shalatnya jikalau seandainya ada seseorang shalat lalu ia bergeser menjauh dari makmum lainnya karena suatu hal sejauh jarak 1 meter sedangkan ia tetap menghadap kiblat dan ia tidak melakukan pembatal?
KETIGA: Dalam kajian fikih pada bab shalat berjamaah ada istilah “mufaraqatul makmum minal imam” yaitu seorang makmum yang sedang shalat berjamaah tiba-tiba memisahkan diri dari imam dengan niat melanjutkan shalat sendiri karena suatu sebab misalnya dia tiba-tiba ada anggota tubuh yang sakit atau karena terburu-buru ada hajat yang sangat darurat. Dalam kasus ini tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa shalatnya batal, namun hanya dihukumi tidak mendapatkan shalat berjamaah karena memisahkan diri dan menyelesaikan shalat secara sendiri.
KEEMPAT: Maka dari keterangan-keterangan yang kami tulis, bahwa kami tidak sependapat dengan syaikh hafidzahullah yang mengatakan shalat seseorang batal lantaran saat shalat berjamaah dilakukan perenggangan shaf antara makmum dengan makmum lainnya sejauh 1-2 meter disebabkan antisipasi menularnya virus corona. Jika yang shalat di rumah saja di izinkan dan shalatnya sah terlepas adanya perbedaan ulama tentang sah atau tidaknya seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah bagi yang tidak ada udzur syar’i, lalu mengapa hanya dengan merenggangkan shaf saat shalat berjamaah tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah? yang jelas-jelas ada udzur syar’i. Wallahu a’lam
✍Penulis: Abul Fata Murod, Lc; S. Ud
✅Muroja’ah: Ust. Farid Nu’man Hasan, SS (Spesialis fikih & penulis buku “Fikih Kontemporer Wanita”, buku “Fikih Praktis Sehari-Hari” dan buku lainnya)