KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM JUAL-BELI DROPSHIPPER
Pak ustadz, bagaimana hukum jual beli dropshipper?
Jawaban: Untuk menentukan hukum fikih mengenai metode transaksi dropship ini, maka perlu didefinisikan dulu akad apa yang terjadi dalam transaksi dropship. Dan ada beberapa pendekatan yang memungkinkan dalam hal ini. Yaitu sebagai berikut:
Akad samsarah kita kenal dengan istilah makelar atau keagenan. Definisi akad samsarah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (juz 10/halaman 151): “Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli. Simsar adalah orang yang menjadi penengah antara penjual dan pembeli untuk menjalankan proses transaksi. Disebut juga dallal, karena ia mengantarkan pembeli kepada barang yang ia cari, dan mengantarkan penjual kepada penjualan”.
Akad samsarah ini dibolehkan dalam syariat. Imam Al-Bukhari mengatakan dalam Shahih Bukhari:
بَاب أَجْرِ السَّمْسَرَةِ . وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ وَعَطَاءٌ وَإِبْرَاهِيمُ وَالْحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : لا بَأْسَ أَنْ يَقُولَ : بِعْ هَذَا الثَّوْبَ فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَ لَكَ . وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ : إِذَا قَالَ بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ فَلَا بَأْسَ بِهِ . وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْمُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ
“Bab akad samsarah. Dibolehkan oleh Ibnu Sirin, Atha’, Ibrahim, dan Al Hasan. Ibnu Abbas mengatakan: tidak mengapa seorang berkata: jualkanlah baju ini, kelebihannya sekian-sekian silakan engkau ambil. Ibnu Sirin mengatakan: jika seseorang berkata: jualkanlah barang ini dengan harga sekian, keuntungannya sekian menjadi milikmu, atau antara engkau dan aku bagiannya sekian, maka ini tidak mengapa. Nabi bersabda: kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati”.
Para ulama sepakat tentang bolehnya samsarah dengan nilai komisi yang fixed. Semisal seorang mengatakan, “silakan jualkan rumah ini, komisimu 50 juta rupiah”. Karena ini komisi yang ma’lum atau diketahui. Namun mereka berbeda pendapat mengenai samsarah dengan komisi berupa nisbah atau prosentase. Mayoritas ulama melarangnya karena termasuk gharar. Imam Malik mengatakan: “Adapun seseorang yang memberikan barang lalu mengatakan: silakan jualkan barang ini lalu dari setiap 1 dinar, keuntunganmu sekian persen. Maka ini tidak diperbolehkan. Karena setiap kali harga barang turun maka turun juga komisinya. Maka ini gharar, ia atau makelar tidak mengetahui berapa yang akan didapatkannya” (Lihat Al Muwatha, juz 2/halaman 685).
Maka transaksi dropship bisa disebut samsarah jika memenuhi kriteria berikut:
-Retailer atau dropshipper berlaku sebagai simsar atau makelar yang ia menjadi penengah antara penjual dan pembeli.
-Harga jual sesuai kesepakatan antara penjual dan makelar. Makelar tidak boleh mengubah harga di luar kesepakatan.
-Komisi dari penjual haruslah komisi yang fixed, bukan berupa persentase dari harga barang.
Jika transaksi dropship memenuhi syarat ini maka hukumnya boleh.
Akad salam atau disebut juga akad salaf adalah jual beli yang didasari dari deskripsi barang, belum berupa yang nyata, dengan pembayaran di awal. Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah (juz3/halaman 171): “Akad salam adalah jual beli suatu barang yang disebutkan sifat-sifatnya dengan penyerahan barang tertunda, namun pembayaran kontan di awal”.
Akad salam dibolehkan dalam syariat dengan dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Dalil dari Al Qur’an, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (QS. Al-Baqarah: 282).
Ibnu Abbas mengatakan:
أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحله الله في الكتاب وأذن فيه
“Aku bersaksi bahwa akad salaf yang penyerahannya dilakukan dalam tempo tertentu telah dihalalkan dan diizinkan oleh Allah dalam Al Qur’an kemudian beliau membaca ayat di atas” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi)
Dalil dari As Sunnah, dari Ibnu Abbas , beliau berkata:
قَدِمَ النبي صلى الله عليه و سلم الْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ بِالتَّمْرِ السَّنَتَيْنِ وَالثَّلَاثَ. فقال: من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“Ketika Nabi tiba di Madinah, penduduk Madinah ketika itu sudah biasa memesan buah kurma dalam waktu dua atau tiga tahun. Maka Nabi bersabda: “Barangsiapa memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan tempo yang jelas” (HR. Bukhari dan Muslim).
Contoh akad salam adalah sebagai berikut. Budi ingin membeli seekor kambing, maka ia berkata kepada Anto: “Carikan saya kambing, warnanya putih, sehat, usianya lebih dari 2 tahun, dan gemuk. Silakan kamu cari dari penjual manapun, saya beli seharga 4 juta, ini dia saya serahkan uangnya. Tolong serahkan kambingnya dalam 2 hari”.
Sebagaimana penduduk Madinah mereka memesan kurma dengan pembayaran di muka, lalu kurma diserahkan 2 atau 3 tahun.
Syarat sahnya akad salam disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (halaman 283) :
-Disebutkannya sifat-sifat dari musallam fihi atau barang yang diperjual-belikan dalam akad salam secara rinci.
-Disebutkan jenis dari musallam fihi
-Disebutkan berat, takaran atau panjang dari musallam fihi
-Disebutkan tempo batas akhir penyerahan musallam fihi
-Musallam fihi harus merupakan barang yang dimungkinkan untuk didapatkan dalam tempo yang disepakati
-Penyerahan uang di muka secara kontan di majelis akad
-Musallam fihi bukanlah barang yang mu’ayyan atau aset pasif seperti pohon, rumah atau semisalnya. Karena barang seperti ini bisa jadi rusak sebelum batas tempo penyerahan.
Dengan pendekatan ini, maka bisa kita lihat bahwa dropship bisa dimasukkan sebagai akad salam. Retailer atau dropshipper sebagai musallim, barangnya sebagai musallam fihi, dan dalam dropship retailer menyebutkan sifat-sifat dari barang. Namun syarat-syarat agar dropship bisa dianggap sebagai akad salam adalah sebagai berikut:
-Disebutkan sifat-sifat barang secara rinci beserta jenis dan ukurannya
-Pembayaran harus kontan di muka
-Harus disebutkan tempo batas akhir penyerahan barang
-Barang bukan berupa aset pasif
Jika syarat-syarat ini dipenuhi maka dropship hukumnya boleh karena termasuk akad salam.
Wakalah artinya perwakilan. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (halaman 232):
الوكالة تفويض شخص غيره ليقوم مقامه فيما تدخله النيابة
“Wakalah adalah seseorang mengutus orang lain untuk menggantikannya dalam urusan-urusan yang bisa digantikan”.
Dan diantara urusan yang bisa diwakilkan adalah urusan jual beli. Diantara dalil bolehnya wakalah dalam jual beli, firman Allah :
فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِينَةِ
“Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini…” (QS. Al Kahfi: 19).
Juga dalam hadits Jabir , ia berkata: “Aku berniat untuk pergi ke Khaibar, maka Nabi bersabda: jika engkau bertemu dengan wakilku, maka ambil darinya 15 wasaq…” (HR. Abu Daud no. 3632)
Juga dalam hadits Urwah bin Al Ja’d , ia berkata: “Ditawarkan kepada Nabi beberapa barang. Lalu Beliau memberiku satu dinar dan bersabda: Wahai Urwah, datangilah barang-barang itu dan belilah seekor kambing untuk kita.” (HR. Bukhari no. 3642).
Dan ulama sepakat akan bolehnya wakalah dalam jual beli.
Namun dalam Al Fiqhul Muyassar (hal. 232) disebutkan syarat sah wakalah, yaitu sebagai berikut :
-Wakil atau yang mewakilkan dan muwakkil atau yang diwakilkan haruslah orang yang baligh dan berakal
-Wakalah terjadi pada perkara-perkara yang sah untuk diwakilkan
-Tidak melakukan wakalah pada perkara-perkara yang merupakan hak Allah seperti shalat dan wudhu
-Batas kekuasaan wakil adalah sebatas yang diizinkan oleh muwakkil
-Wakil tidak boleh menyerahkan mandat pada orang lain lagi, kecuali diizinkan oleh muwakkil
-Wakil statusnya adalah orang yang memegang amanah, dan orang yang memegang amanah wajib mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya
-Dan dibolehkan adanya ujrah atau komisi dari wakalah sesuai dengan kesepakatan kedua pihak. Sehingga, transaksi dropship bisa disebut sebagai wakalah jika memenuhi syarat-syarat berikut:
-Reseller atau dropshipper adalah orang yang mewakili penjual, telah diizinkan oleh penjual untuk menjualkan barangnya secara resmi
-Reseller atau dropshipper tidak menentukan harga dan kebijakan terkait barang kecuali atas izin penjual
-Reseller atau dropshipper bersedia mengganti rugi jika ada kerugian akibat kelalaiannya
Jika kita perhatikan, model kerjasama seperti ini sering disebut dengan agen resmi atau distributor resmi. Jika dropshipper sebagai agen atau distributor resmi maka hukumnya boleh karena memenuhi syarat-syarat di atas.
Murabahah adalah jual-beli yang harga dan untungnya sama-sama diketahui oleh pembeli dan penjual. Disebutkan dalam Al Fiqhul Muyassar (218): “Murabahah adalah jual-beli yang harga dan keuntungannya diketahui oleh penjual dan pembeli”.
Contoh praktek murabahah yang sering terjadi di masyarakat kita adalah sebagai berikut: A ingin membeli kulkas di toko XYZ seharga 2 juta rupiah, namun tidak memiliki uangnya, A datang kepada B untuk meminta B membeli kulkas tersebut dari toko XYZ dan B menyetujui permintaan A, mereka sepakat bahwa setelah B membeli kulkas dari toko XYZ, B akan menjual kepada A. Mereka sepakat bahwa B akan menjual kulkas kepada A seharga 2,5 juta, dibayar 5 kali. B membeli kulkas ke toko XYZ lalu Toko XYZ mengirim kulkas ke rumah B, dan B mengirim kulkas ke rumah A, dan A membayar cicilan pertama
Murabahah dibolehkan syariat berdasarkan keumuman ayat:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu“ (QS. An Nisa: 29).
Disebutkan syarat sahnya akad murabahah dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (juz 36/halaman 319-322) :
-Akad pertama adalah akad yang sah
-Harga awal diketahui kedua belah pihak
-Barang bukan termasuk komoditi riba
-Keuntungan diketahui kedua belah pihak
Konsekuensi dari syarat pertama, barang yang dibeli harus diserah-terimakan terlebih dahulu dengan pembeli pertama. Nabi bersabda: “Jika engkau membeli barang, maka jangan dijual sebelum serah-terima“ (HR. Ahmad no. 15399)
Maka dalam contoh di atas, B boleh menjual barang kepada A setelah ada serah-terima barang dari toko XYZ kepada B, sehingga kulkas ditaruh di rumah B.
Dengan demikian, transaksi dropship bisa dianggap murahabah jika terpenuhi syarat-syarat berikut:
-Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu harga awal barang
-Reseller atau dropshipper dan pembeli sama-sama tahu besar keuntungan yang diambil dropshipper
-Harus ada serah-terima barang dulu antara pemilik barang dengan dropshipper
Yang model jual beli seperti ini sering disebut al murabahah lil amir bisy syira’. Dan jika syarat-syarat ini terpenuhi maka menjadi transaksi dropship yang dibolehkan. Demikian penjelasan tentang hukum dropshipper.
Wallahu a`lam