KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
HUKUM SHALAT MEMAKAI MASKER
Seseorang shalat dengan memakai masker otomatis mulutnya tertutupi oleh masker. Hukum asal, seseorang tidak diperbolehkan shalat dengan menutup mulutnya, hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa beliau mengatakan:
نهَى رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ أن يغطِّيَ الرَّجلُ فاهُ في الصَّلاةِ
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” [HR. Ibnu Majah]
Namun hukum larangan tersebut berubah menjadi boleh apabila dalam kondisi yang memang mengharuskan shalat dengan menutup mulut, seperti seseorang yag sedang sakit flu berat atau batuk yang terus menerus atau khawatir tertular virus yang sedang menyebar di tengah-tengah masyarakat.
Hukum dalam masalah ini sama halnya dengan hukum seorang wanita yang shalat memakai cadar. Secara hukum asal, tidak diperbolehkan bagi seorang wanita shalat memakai cadar.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata;
وَيُكْرَهُ أَنْ تَنْتَقِبَ الْمَرْأَةُ وَهِيَ تُصَلِّي لِأَنَّهُ يُخِلُّ بِمُبَاشَرَةِ الْمُصَلَّى بِجَبْهَتِهَا وَأَنْفِهَا، وَيَجْرِي مَجْرَى تَغْطِيَةِ الْفَمِ لِلرَّجُلِ، وَقَدْ نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْهُ. قَالَ ابْنُ عَبْدِ الْبَرِّ وَقَدْ أَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَكْشِفَ وَجْهَهَا فِي الصَّلَاةِ وَالْإِحْرَامِ
“Dan dimakruhkan bagi wanita memakai cadar ketika shalat karena bisa menghalangi jidat dan hidung menyentuh tempat shalat, berlaku pula bagi lelaki yang menutupi mulutnya dengan kain. Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang perbuatan tersebut. Ibnu Abdil Bar rahimahullah mengatakan, ulama sepakat bahwa wanita wajib membuka wajahnya ketika shalat dan ihram.” [Lihat Kitab Al-Mughni]
Namun apabila seorang wanita yang sedang shalat di ruang terbuka atau di tempat yang sulit menghindar dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya maka ia diperbolehkan shalat dengan memakai cadar apabila ia khawatir dengan membuka cadarnya akan menimbulkan fitnah bagi lelaki yang bukan mahramnya.
Syaikh Shaleh bin Fauzan hafidzahullah mengatakan: “Wanita adalah aurat kecuali wajahnya saat shalat. Adapun telapak tangan dan telapak kaki ada perbedaan pendapat. Hal ini jika tidak ada seorang laki-laki bukan mahram yang melihatnya. Jika ada seorang laki-laki bukan mahram yang melihatnya maka ia wajib menutupinya sebagaimana wajah, juga tangan dan telapak kaki sebagaimana seorang wanita untuk menutup diri dari pandangan laki- laki ketika berada di luar shalat. Oleh karenanya, seorang wanita di dalam shalatnya harus menutup kepala, leher, serta bagian tubuh yang lain sampai punggung kedua kakinya.” [Lihat Kitab Tanbihat ‘Ala Ahkamin Takhtashshu Binnisai]
Imam Taqiyuddin al-Hishni asy-Syafii rahimahullah berkata: “Dimakruhkan bagi seorang laki-laki shalat menggunakan pakaian yang bergambar, menutup mulutny dengan kain. Dimakruhkan pula bagi wanita memakai cadar atau menutup wajah kecuali dia shalat di masjid dan di sana ada laki-laki bukan mahram yang tidak bisa menghindari dari melihat wajah wanita tersebut, apabila laki-laki itu dengan melihat wajah wanita tersebut kemudian menimbulkan kerusakan atau fitnah maka haram bagi wanita tersebut menampakkan wajahnya dan ini banyak terjadi di tempat-tempat yang biasa dikunjungi seperti di Baitul Maqdis- semoga Allah menambahkan kemuliaannya- maka hendaknya meninggalkan perbuatan tersebut yaitu membuka wajah. ” [Lihat Kitab Kifayatul Akhyar].
Semoga Bermanfaat
@Abul Fata Miftah, Lc