KELUAR DARAH DARI GUSI MEMBATALKAN PUASA?

KELUAR DARAH DARI GUSI MEMBATALKAN PUASA?

Apakah darah yang keluar dari gusi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa?

Jawaban: Seorang ulama dalam fatwanya mengatakan, `Darah yang keluar dari gigi atau gusi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasa, tetapi dia harus berhati-hati agar tidak menelannya. Begitu juga jika keluar darah dari hidung atau mimisan, asal tidak berusaha menelannya, maka hukumnya tidak membatalkan puasanya. ` Wallahu a`lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *