KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
Sucikah Jasad Mayat?
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama;
Pendapat Pertama: Kebanyakan ulama madzhab Hanafi berpendapat najisnya jasad mayat yang belum dimandikan, karena manusia memiliki darah yang mengalir apabila terluka, sebagaimana najisnya bangkai binatang yang memilik darah mengalir. Namun apabila jasad mayat itu dimandikan maka menjadi suci jika jasadnya orang muslim, adapun jasadnya mayat orang kafir tetap najis walaupun dimandikan.
Imam Abu Hanifah rahimahullah membagi jasad mayat menjadi 3 bagian:
1. Jasadnya orang yang mati syahid, hukumnya suci berdasarkan kesepakatan ulama
2. Jasad mayat orang mukmin setelah dimandikan, hukumnya suci
3. Jasad mayat orang mukmin sebelum dimandikan dan jasad orang kafir baik dimandikan maupun tidak, hukumnya najis.
Pendapat Kedua: Jasad mayat baik muslim maupun kafir adalah suci. Ini adalah pendapat madzhab Syafii, baik sebelum dimandikan maupun sudah.
Hal ini berdasarkan firman Allah;
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. ” (QS. Al-Isra’: 70)
Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ
“Sesungguhnya orang mukmin tidaklah najis.” (HR. Bukhari, no. 283 dan Muslim, no. 372).
Wallahu a’lam
@Abul Fata Miftah