KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…
APABILA WALI NIKAH MENGHALANGI PERNIKAHAN SEORANG WANITA
Sudah maklum bahwa wali nikah tidak diperbolehkan menikahkan secara paksa seorang wanita dengan lelaki yang tidak disukainya, begitu juga wali nikah tidak diperbolehkan menghalang-halangi wanita untuk menikah dengan orang yang ia sukai selama memang masih sekufu’ yaitu sepadan atau setaraf (dalam agamanya, wajahnya, hartanya dan nasabnya. Sebagian ulama hanya memprioritaskan sepadan pada agamanya)
Allah Ta’ala berfirman, “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu yaitu para wali menghalangi mereka menikah lagi dengan calon suaminya, apabila telah terdapat kerelaaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS. Al Baqarah: 232)
Jika dalam kondisi di atas, wali menghalang-halangi wanita yang di bawah perwaliannya, maka status kewaliannya berpindah kepada orang lain.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad dalam sebuah riwayat menyatakan bahwa jika wanita
dihalang-halangi, maka perwalian bisa beralih kepada hakim atau penguasa.
Dalam pendapat yang masyhur, Imam Abu Hanifah bahkan berpendapat bahwa perwalian ini bisa berpindah tangan kepada pihak keluarga yang paling jauh dengan syarat masih sekufu’ atau sepadan.
Jika semua wali yang memiliki hubungan keluarga dengan wanita tersebut menolak untuk menikahkannya dan menghalang-halanginya, maka para ulama menyatukan pendapat untuk mengalihkan perwalian tersebut kepada wewenang hakim.
Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim rahimahullah berkata: “Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat Imam Abu Hanifah karena dalam sebuah hadits marfu’ dari Aisyah radhiyallahu anha dinyatakan di dalnya bahwa;
فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطاَنُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Jika para wali berselisih, maka sulthan atau penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”.
Wallahu a’lam
Sumber: Diambil dari kitab Shahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim rahimahullah Pada Bab Wali Yang Mengalangi Pernikahan
Artikel: www.inilahfikih.com