Panitia Masak dan Makan Daging Qurban

Panitia Masak dan Makan Daging Qurban

-Panitia posisinya adalah wakil dari pemilik hewan qurban, mereka diberi amanah untuk menyembelih, menguliti, mencacah hingga membagikan

-Jika panitia adalah wakil, maka ia boleh melakukan segala hal layaknya pemilik hewan.

-Jika panitia adalah wakil maka tidak boleh menjual apapun dari bagian hewan tersebut baik daging maupun kulit, menurut pendapat mayoritas ulama. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkannya dengan sistem barter, misal kulit hewan kurban dibarter dengan peralatan masjid seperti sapu atau lampu atau alat pel atau lainnya.

-Ada yang mengatakan bahwa panitia layaknya jagal, yang berhak menerima upah atas pekerjaannya.

-Berkaitan makan-makan panitia, maka bisa dikatakan;

*Bila ia adalah wakil, maka boleh-boleh saja mereka makan-makan dengan alasan karena memang dianjurkan bagi pemilik hewan atau yang mewakili untuk ikut makan sebagian hewan qurban.

*Karena ada anggapan bahwa panitia adalah jagal atau petugas bayaran, maka daging yang dimakan bersama tadi jangan niatkan sebagai upah, dan daging yang dimasak ketika dimakan jangan dibatasi oleh panitia saja, tetapi siapa saja, baik panitia, warga atau siapa saja yang berada dilokasi diperbolehkan makan, sehingga tidak dikatakan “khusus upah atau jatah panitia”.

-Agar lebih menenangkan hati tentang status daging yang dimasak bisa saja kordinator panitia meminta ijin kepada pemilik hewan, misal ia berkata kepada pemilik hewan , “pak/bu, hewan milik ibu/bapak, mohon kiranya dialokasikan untuk makan bersama panitia dan jamaah masjid/yayasan”

-Secara hukum, panitia juga berhak menerima daging, baik berupa sedekah atau hadiah, intinya kordinator panitia sudah diamanahkan sepenuhnya, jadi ia leluasa memberikan daging kepada siapa saja yang ia mau.

÷Wallahu A’lam-

@Abul Fata Murod

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *