KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

Hukum Seputar Walimah
Walimah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, untuk nambah keilmuan kita maka dalam kesempatan ini kami paparkan beberapa hukum seputar walimah. Berikut hukum-hukum seputar walimah:
A. Makna Walimah
Walimah secara umum adalah istilah untuk makanan yang dihidangkan dalam acara perayaan-perayaan tertentu seperti acara pernikahan, khitanan ataupun lainnya. Adapun secara khusus walimah diistilahkan untuk hidangan dalam acara pernikahan, dan ini yang masyhur dikalangan para ulama dan orang awam. Juga ada istilah istilah tertentu dalam menamai walimah tersebut sesuai acara yang diselenggarakan, misalnya walimah khitan disebut i’dzar, walimah kelahiran anak disebut ‘aqiqah, walimah disebabkan selamatnya wanita dari talak suaminya disebut khursun, walimah disebabkan datang dari safar/perjalanan jauh disebut naqi’ah, walimah untuk bangunan yang baru berdiri disebut wakiroh, walimah selamat dari musibah disebut wadhimah, walimah yang diadakan tanpa sebab tertentu disebut ma’dubah dan lain sebagainya. Secara umum menyelenggarakan walimah-walimah tersebut adalah dianjurkan, namun dalam pembahasan walimah pernikahan para ulama membuat pembahasan tersendiri yang in syaalloh akan dipaparkan.
B. Hukum Menyelenggarakan Walimah Pernikahan
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyelenggarakan walimah pernikahan.
Pendapat pertama: walimah adalah wajib, ini pendapat madzhab dzohiriyyah dan sebagian ulama syafii. Mereka berdalil dengan ucapan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Abdurrahman bin Auf ” Selenggarakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing”. Mereka juga mengatakan bahwa Rasulullah tidak pernah meninggalkan walimah baik beliau muqim maupun safar.
Pendapat kedua: Walimah pernikahan adalah sunnah dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka menyamakan dengan walimah walimah lainnya, dan jumhur ulama memaknai ucapan Rasulullah kepada Abdurrahman bin Auf sebagai perintah sunnah muakkadah bukan perintah wajib. Ibnu Baththol Rahimahullah berkata: “Saya tidak mengetahui seorangpun yang mewajibkannya”
C. Kadar Minimal Diselenggarakannnya Walimah Pernikahan
Kadar minimal diselenggarakannnya walimah bagi orang yang mampu adalah adalah dengan menyembelih seekor kambing sebagaimana sabda nabi kepada Abdurrahman bin Auf ” Selenggarakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing” (HR. Muslim). Juga Nabi pernah menyelenggarakan walimah untuk Zainab binti Jahsy dengan seekor kambing. Namun diperbolehkan juga dengan selain menyembelih kambing alias seadanya dan sesuai kemampuannya. Nabi pernah menyelenggarakan walimah untuk shofiyyah dengan kurma yang diambil bijinya.
D. Waktu diselenggarakannya Walimah Pernikahan
Ulama dalam madzhab maliki berbeda pendapat tentang masalah ini, apakah diselenggarakan saat dilaksanakannya akad, atau setelah dilaksanakannya akad atau diwaktu malam pertama (berhubungan intim). Sebagian mereka mengatakan bahwa walimah dilaksanakan saat akad, ada yang mengatakan setelah akad dan ada juga yang mengatakan diwaktu malam pertamanya (berhubungan intim). Seorang ulama syafii yaitu Imam Al-Mawardi Rahimahullah menegaskan bahwa walimah dilaksanakan saat diwaktu malam pertama. Adapun Imam As-Subki Rahimahullah menegaskan bahwa walimah dilaksanakan setelah malam pertama, dengan merujuk pada perbuatan nabi yaitu dalam kisah pernikahan Zainab binti Jahsy.
E. Hukum Mendatangi Walimah Pernikahan Maupun lainnya
Ulama berbeda tentang hukum mendatangi walimah pernikahan maupun walimah lainnya.
Pendapat pertama: wajib ‘ain (setiap orang) mendatangi walimah baik pernikahan maupun yang lainnya, ini pendapat madzhab dzohiriyah, dan sebagian ulama madzhab syafii. Mereka berdalil dengan hadis ” Apabila kalian diundang untuk walimah maka datangilah” ( HR. Al-Bukhari dan Muslim), juga dengan hadis ” Barangsiapa yang tidak mendatangi undangan walimah maka bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” (HR. Muslim).
Pendapat kedua: Sebagian ulama membedakan antara walimah pernikahan dan walimah selain pernikahan. Mereka mewajibkan mendatangi walimah pernikahan dan tidak mewajibkan selain pernikahan. Al- Qodhi ‘Iyad menukil kesepakatan ulama atas wajibnya mendatangi walimah pernikahan dan juga menukil perbedaan ulama tentang walimah selain pernikahan yaitu tidak wajib menurut Malik dan mayoritas ulama, sedangkan madzhab dzohiri mewajibkannya.
F. Syarat Wajibnya Mendatangi Walimah Pernikahan
Ulama yang mewajibkan mendatangi walimah pernikahan meletakkan beberapa syarat sehingga ketika syarat tersebut terpenuhi maka wajib seseorang mendatanginya atau sebaliknya jika syarat tersebut hilang maka status wajib berubah menjadi tidak wajib. Mendatangi walimah pernikahan hukumnya wajib dengan syarat berikut ini:
1. Undangan walimah tidak dikhususkan untuk orang kaya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ﺷَﺮُّ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻴﻤَﺔِ ﻳُﻤْﻨَﻌُﻬَﺎ ﻣَﻦْ ﻳَﺄْﺗِﻴﻬَﺎ ﻭَﻳُﺪْﻋَﻰ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻣَﻦْ ﻳَﺄْﺑَﺎﻫَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﻳُﺠِﺐِ ﺍﻟﺪَّﻋْﻮَﺓَ ﻓَﻘَﺪْ ﻋَﺼَﻰ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﺭَﺳُﻮﻟَﻪُ .
“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah yang ia ditolak orang yang datang kepadanya dan diundang kepadanya orang yang enggan mendatanginya. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim)
2. Undangan ditujukan secara khusus perorangan atau mengutus orang untuk menyampaikan undangan tersebut, adapun jika undangan terbuka untuk umum seperti ditempel didinding atau diumumkan dikhalayak ramai ditujukan bagi siapa saja yang ingin hadir, maka hukumnya tidak wajib.
3. Dorongan untuk hadir bukan karena takut atau paksaan dari sohibul walimah/penyelenggara walimah tetapi atas dasar sukarela, wujud kedekatan dan cinta kepada saudaranya.
4. Dalam acara walimah tidak ada orang orang yang membuat dirinya rusak jika dia hadir seperti hakim yang gemar menyuap, orang orang ahli maksiat, utusan utusan yang gemar berbuat kedzaliman, maka tidak wajib hadir karena tidak pantas duduk dengan mereka.
5. Yang mengundang orang muslim, adapun jika yang mengundang orang kafir baik dzimmi maupun selain dzimmi maka tidak wajib mendatanginya.
6. Kewajiban hadir hanya dihari pertama saat dilaksanakannya walimah, adapun jika walimah dilaksanakan lebih dari sehari maka datang dihari kedua dan selanjutnya tidak wajib.
7. Yang diwajibkan hanya orang yang sudah balig dan merdeka (tidak budak)
8. Tidak ada kemungkaran seperti adanya minuman keras (Khomer), musik musik yang melalaikan seperti seruling dll, wanita wanita yang mengumbar aurat, alas atau karpet terbuat dari sutera, gambar gambar makhluk bernyawa yang dipajang didinding atau atap, baju baju yang dipakai terbuat dari sutera dan kemungkaran lainnya.
Inilah beberapa hukum yang berkaitan dengan walimah semoga bermanfaat
Referensi:
1. Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyuddin al-Hishni
2. Subulus Salam karya Imam Ash-Shon’ani
3. Syarah Sahih Muslim Karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud; Lc
Bogor, 24 Juli 2017
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com