KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM
KEDUDUKAN ADAB DALAM ISLAM Secara umum adab adalah melakukan sesuatu yang terpuji berupa ucapan dan perbuatan atau yang terkenal dengan sebutan al-akhlaq al-karimah. Dalam Islam, masalah…

SIAPAKAH ULIL AMRI?
Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan, telah berkata Ibnu Juraij rahimahullah tentang firman Allah:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ۖ . ﺍﻟﻨﺴﺎء: 59
“Wahai orang-orang beriman tatilah Allah, dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kalian”. (QS. An-nisa’:59)
Turun kepada Abdullah Ibn Hudzafah Ibn Qais Ibn ‘Adi As-Sahmi radhiyallahu Anhu ketika diutus Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam peperangan (sebagai amir).
Arti ulil amri dalam hal ini adalah sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Namun ulil amri bukan hanya sahabat Nabi.
Imam An-nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata: “Adapun yang berpendapat bahwa ulil amri adalah hanya sahabat Nabi adalah pendapat yang salah” (Syarah Sahih Muslim)
Beliau juga berkata: “Para Ulama berpendapat, bahwa (ulil amri) adalah seorang penguasa atau pemimpin yang kepadanya Allah mewajibkan ketaatan. Ini adalah pendapat mayoritas salaf dan khalaf dari kalangan ahli tafsir, ahli fikih dan lainnya. Ulama lainnya berpendapat (ulil amri) adalah ulama, dan ulama lainnya juga berpendapat (ulil amri) adalah ulama dan penguasa”. (Syarah Sahih Muslim)
Ibnu Abbas berkata: “(ulil amri) adalah Ahli fiqih dan ahli agama. Mujahid, ‘Atha’, Al-Hasan Al-Bashri, dan Abul ‘Aliyah berkata: “(ulil amri) adalah ulama. (sedangkan) pendapat yang tampak (ulil amri) adalah ulama dan penguasa.” (Lihat keterangan Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya ketika mentafsirkan ayat 59 dari surat an-nisa’)
“Ulil amri mencakup ulama dan penguasa, karena ulama adalah pemimpin (bertugas) menjelaskan agama (hukum) Allah, dan penguasa adalah pemimpin (bertugas) melaksanakan syariat Allah. Ulama tidak bisa eksis tanpa penguasa dan penguasa tidak bisa eksis tanpa ulama. Penguasa harus merujuk kepada ulama dengan meminta agar menjelaskan syariat Allah. Ulama juga harus menasehati penguasa, mengajaknya untuk senantiasa takut kepada Allah, dan memberikan arahan sehingga syariat (hukum) Allah diterapkan oleh para hamba-Nya.” (Lihat Syarah Riyadhus Salihin Karya Syaikh Muhammad Ibn Saleh al-Usaimin rahimahullah)
ULIL AMRI (PENGUASA) TIDAK BISA DIPISAHKAN DARI ULAMA
Ulil amri dalam arti penguasa didalam mengemban tugasnya tidak bisa terpisah dari ulama, ulil amri yang memiliki tugas sebagai pemimpin negara harus selalu menggandeng para ulama dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawal dalam penerapan syariat dan pengawal dalam pencapaian kesejahteraan rakyat. Dengan ulil amri dan ulama sebuah negara akan mencapai negara yang aman, sejahtera, berkah dan tercapainya maslahat ummat, baik maslahat agama, maslahat jiwa, maslahat akal, maslahat harta, maupun maslahat harga diri. Hubungan antara ulil amri dan ulama harus senantiasa erat, karena besarnya amanah yang diembannya, dan semua itu akan dimintai pertanggungjawaban.
Keeratan ulil amri dan ulama juga akan membuat keeratan rakyat, karena rakyat biasanya akan memperercayakan urusan kepada keduanya. Jika keduanya tidak erat maka rakyatpun akan berpihak diantara salah satunya dan kemudian menjadi dua kubu yang berpotensi pada perpecahan.
Kesimpulan terakhir, ulil amri adalah penguasa dan ulama, maka jika ulil amri dalam arti penguasa tidak menggandeng ulama, tidak mau menerima nasehat ulama, tidak erat hubungannya dengan ulama, tidak menerapkan syariat Allah yang dijelaskan ulama atau bahkan memusuhi ulama maka ulil amri tersebut tersisa namanya saja (sebagai ulil amri), bukan ulil amri sesungguhnya atau bisa dikatakan ulil amri secara bahasa bukan secara istilah syar’i.
LALU APA TUGAS ULIL AMRI ATAU IMAM?
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan tugas-tugas ulil amri atau imam dalam kitab Syarah Al-Akidah As-Sifariniyah sebagai berikut:
1. Imam mencegah orang-orang kafir agar tidak berkuasa di negeri kaum muslimin. Mencegah agar tidak menimbulkan kekacauan di negeri kaum muslimin
2. Imam memperhatikan urusan jihad. Jihad dalam arti bertahan dan dalam arti menyerang.
3. Imam memperhatikan urusan hudud atau hukum pidana yaitu hukuman yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya bagi pelaku dosa seperti potong tangan bagi pencuri
4. Imam melakukan perkara yang baik dan memerintahkan orang lain untuk berbuat baik
5. Imam meninggalkan perkara mungkar dan memerintahkan orang lain agar meninggalkan kemungkaran
6. Imam menolong orang-orang yang terdzolimi
7. Imam mencegah tersebarnya kekufuran dan berkuasanya orang kafir
8. Imam mengambil harta rampasan perang dan hasil bumi serta menyalurkannya dijalan yang benar
Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat
Oleh: Abul Fata Murod, S. Ud; Lc
Artikel:
www.alghurobasite.wordpress.com
www.inilahfikih.com